TANJUNG SELOR — Pemkab Bulungan memastikan tidak menarik retribusi dari para pengusaha UMKM yang berusaha di kawasan Tebu Kayan, Tanjung Selor. Kepastian itu disampaikan Bupati Bulungan, Syarwani.
Kepada Radar Kaltara, Syarwani mengatakan, kebijakan ini dilakukan untuk menciptakan ruang usaha yang lebih ramah bagi pengusaha UMKM.
“Sejak 2021–2022, kami memastikan tidak menarik retribusi bagi para pengusaha UMKM di kawasan Tebu Kayan,” kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Jumat (5/12).
Ia menjelaskan, seluruh petugas di kawasan tersebut justru diterjunkan untuk mendukung kelancaran aktivitas UMKM.
“Petugas kebersihan dan keamanan kita kerahkan untuk memastikan kegiatan berjalan lancar. Karena kalau dibebani retribusi, itu bisa menjadi beban bagi pengusaha UMKM,” ungkapnya.
Menurutnya, beban tambahan dapat membuat pelaku usaha kesulitan bertahan.
“Minggu pertama mungkin mereka masih bisa hadir, tetapi lama-lama retribusi itu bisa menjadi beban dan berdampak pada penurunan aktivitas usaha,” ujarnya.
Karena itu, Pemda Bulungan memilih fokus memfasilitasi kebutuhan dasar UMKM, terutama legalitas usaha.
“Yang mau usaha biar fokus pada modal usahanya. Pemerintah hanya mengorganisasi dan memfasilitasi perizinan, mulai dari izin berusaha, IPRT hingga sertifikasi halal,” jelasnya.
Syarwani menyebutkan bahwa jumlah UMKM di Bulungan mencapai angka signifikan. Saat ini, tercatat kurang lebih ada 18.000 pengusaha UMKM di 74 desa, 10 kecamatandan 7 kelurahan se-Bulungan. Sejak 2022, Pemda Bulungan juga memperkuat layanan langsung di kawasan Tebu Kayan.
“Saya sudah tugaskan DPMPTSP untuk hadir setiap hari Minggu memberikan layanan perizinan langsung bagi para pengusaha UMKM, baik yang beraktivitas di Tebu Kayan maupun yang datang dari luar wilayah,” ungkapnya.
Tak hanya perizinan usaha, layanan kependudukan juga disediakan untuk memudahkan masyarakat. Ini menjadi daya tarik.
"Jadi, setiap Minggu orang datang tidak hanya berbelanja atau berjualan, tetapi juga mengurus pelayanan publik yang tersedia di Tebu Kayan," pungkasnya. (jai/har)
Editor : Azwar Halim