TANJUNG SELOR – Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam rangka Percepatan Swasembada Pangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan mengikuti rapat koordinasi (rakor) secara daring bersama Kementerian Pertanian (Kementan).
Sekretaris Daerah (Sekda) H. Risdianto mengatakan, rakor ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam rangka Percepatan Swasembada Pangan.
“Rakor ini membahas teknis perhitungan belanja pegawai penyuluh pertanian yang nantinya akan dialihkan pengelolaannya ke Kementerian Pertanian,” kata Risdianto.
Melalui kebijakan tersebut, kata dia, pusat berupaya memperkuat sinergi antar daerah dan Kementan dalam mendukung ketahanan pangan nasional, sekaligus menjamin kesejahteraan serta keberlanjutan tugas penyuluh pertanian di lapangan.
Pemda Bulungan siap melaksanakan mekanisme pengalihan belanja pegawai tersebut secara transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemda Bulungan akan memastikan seluruh tahapan berjalan lancar dan sesuai arahan pusat agar tidak menimbulkan kendala administratif,” ungkapnya.
Risdianto menambahkan, penyuluh pertanian memiliki peran strategis dalam mewujudkan kemandirian pangan daerah.
“Pemerintah daerah mendukung penuh langkah ini sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem penyuluhan dan meningkatkan produksi pangan di Bulungan,” pungkasnya. (jai/har)
Editor : Azwar Halim