Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Tim Satgas Pangan Kaltara Temukan Harga Beras di Pasar Induk Melebihi HET

Iwan RT • Rabu, 22 Oktober 2025 | 15:01 WIB
HET: Pelaksanaan sidak oleh Tim Satgas Pangan di Pasar Induk Tanjung Selor, Rabu (22/10/20250. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN
HET: Pelaksanaan sidak oleh Tim Satgas Pangan di Pasar Induk Tanjung Selor, Rabu (22/10/20250. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN

TANJUNG SELOR – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kalimantan Utara (Kaltara) menemukan harga jual beras di Pasar Induk Tanjung Selor berada di atas harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Fungsional Analis Ketahanan Pangan (AKP) Ahli Madya Bapanas, Bambang Hariyanto mengatakan bahwa sebenarnya HET ini sudah ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi yang tentunya menyesuaikan dengan harga riil di lapangan.

“Untuk HET ini ada zonasi I, II dan III. Khusus untuk di Kaltara masuk zonasi II yang mana HET beras premium Rp 15.400 dan beras medium Rp 14.000 per kilogram,” ujar Bambang kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Induk pada Rabu (22/10/2025).

Meski HET itu sudah ditetapkan, namun fakta yang ditemukan di lapangan adalah harga jual pedagang masih di atas dari HET. Dalam hal ini, salah satu faktor penyebabnya adalah biaya transportasi yang terbilang cukup tinggi.

“Ternyata cost untuk transportasi cukup besar, sehingga ini yang nanti akan menjadi masukan bagi kami untuk menetapkan atau memberikan informasi ke depannya terkait dengan HET,” tuturnya.

Mengingat ini dilakukan serentak di Indonesia, dalam penetapan dan pengawasan HET ini tidak boleh ada yang menjual lebih tinggi dari HET yang sudah ditetapkan di zonasi tersebut. Dalam waktu sepekan ke depan, pihaknya masih terus melakukan sosialisasi.

“Jika ditemukan, kita akan berikan peringatan. Tapi setelah itu kalau masih ditemukan lagi, maka akan ada sanksinya, yaitu bisa sampai ke pencabutan izin usaha. Dan berikutnya bisa sampai ke pidana,” jelasnya.

Ia pun menjelaskan, dari pantauan yang dilakukan di lapangan, masih ada pedagang yang menjual beras premium seharga Rp 90 ribu per karung berisi 5 kilogram. Artinya, harga per kilogramnya setara dengan Rp 18 ribu.

“Ini yang mungkin perlu kita informasikan. Karena untuk mendapatkan berasnya pun cukup sulit dan jauh. Ada yang dari Surabaya dan Sulawesi. Ini yang akan kita bahas bersama, berapa sebenarnya cost yang harus dikeluarkan untuk transportasi dan berapa harga di sana,” pungkasnya. (iwk/har)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #Harga Beras di Pasar Induk Melebihi HET #tim satgas pangan #bulungan