Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Tim Satgas Pangan Kaltara Lakukan Sidak di Pasar Induk Tanjung Selor, Ini Sasarannya

Iwan RT • Rabu, 22 Oktober 2025 | 09:26 WIB
SIDAK: Tim Satgas Pangan melakukan pengecekan harga beras di pasar. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN
SIDAK: Tim Satgas Pangan melakukan pengecekan harga beras di pasar. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN

TANJUNG SELOR - Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Induk Tanjung Selor pada Rabu (22/10/2025).

Sidak tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kaltara, Hasriyani.

Hadir juga dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara pada kegiatan itu.

Dalam prosesnya, tim melakukan pengecekan harga beras yang dijual oleh pedagang di Pasar Induk atau Pasar utama di Tanjung Selor Ibu Kota Kaltara.

Berdasarkan komunikasi yang dilakukan Tim Satgas Pangan dengan pedagang, rata-rata harga jual beras di pasar berada di atas harga eceran tertinggi (HET).

"Untuk yang 5 kilogram (beras premium) itu kita jual Rp 90 ribu," kata salah seorang pedagang di Pasar Induk Tanjung Selor.

Artinya, per kilogram setara dengan harga Rp 18 ribu. Pedagang ini mengaku bahwa untung dari penjualan itu sangat tipis, paling hanya Rp 5 ribu per karung isi 5 kilogram.

"Untung kita itu paling Rp 3 ribu atau Rp 5 ribu. Paling tingg susah Rp 5 ribu. Karena kita tidak bisa juga kasih harga tinggi, pasti tinggal. Tidak dibeli orang," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltara, Hasriyani menyampaikan bahwa HET untuk beras premium itu ditetapkan Rp 15.400 per kilogram dari pedagang ke konsumen.

"Kalau untuk beras medium itu HET-nya Rp 14.000 per kilogram. Kalau ini tidak dijalankan, sanksinya bisa pencabutan izin dan bisa pidana," tegasnya. (iwk/har)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #ukm #polda #Bapanas #satgas #bulungan