Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Sidang Penambangan Ilegal PT PMJ Ditunda, Pemilik PT PMJ Akui Hanya Paham 40 Persen Bahasa Indonesia

Fijai RT • Selasa, 21 Oktober 2025 | 13:08 WIB

 

PERDANA : Suasana sebelum sidang di PN Kelas IB Tanjung Selor.
PERDANA : Suasana sebelum sidang di PN Kelas IB Tanjung Selor.

TANJUNG SELOR - Sidang perdana perkara kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal oleh PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) di koridor milik negara dan IUP PT MBJ yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tanjung Selor, Senin (20/10) terpaksa ditunda.

Penundaan dilakukan lantaran salah satu terdakwa, Juliet Kristianto Liu, mengaku tidak memahami bahasa Indonesia.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu. Majelis hakim menanyakan kepada para terdakwa apakah memahami proses persidangan, Juliet yang dikenal sebagai pemilik sekaligus pemegang saham mayoritas PT PMJ mengaku hanya sebagian mengerti.

“Hanya 40 persen saya paham (bahasa Indonesia),” kata Juliet saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Juply Sandria Pasanriang di ruang sidang

Perempuan berusia 69 tahun itu diketahui lahir di Taipei dan kini telah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Ia telah tinggal di Kota Tarakan sekitar 20 tahun. Namun, keterbatasan bahasa membuatnya tidak mampu mengikuti jalannya sidang dengan baik.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Juply Sandria Pasanriang, dengan anggota Made Riyaldi dan Wiarta Trilaksana. Ketiga terdakwa, yakni M Yusuf (47 tahun), Joko Rusdiono (62 tahun) dan Juliet Kristianto Liu (69 tahun) hadir secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan. Begitu pun JPU, Ari Wibowo.

"Karena salah satu terdakwa kurang paham Bahasa Indonesia, maka sidang tidak bisa dilanjutkan. Kita akan hadirkan penterjemah yang ditunjuk Hakim untuk mendampingi terdakwa," kata ketua majelis hakim.

Penundaan sidang ini dilakukan sesuai Pasal 177 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur bahwa terdakwa berhak didampingi penerjemah jika tidak memahami bahasa Indonesia.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Senin (27/10) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Majelis Hakim juga membacakan Pakta Integritas di hadapan seluruh pihak yang hadir di persidangan.

“Pakta integritas ini menyatakan bahwa seluruh pihak berkomitmen tidak memberi hadiah, janji atau suap dalam bentuk apa pun kepada hakim, panitera maupun jurusita serta tidak menghubungi mereka di luar persidangan,” tegas Juply.

Kasus tambang ilegal oleh PT PMJ di Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung (KTT) ini menjerat tiga terdakwa.

Sebelumnya, PN Tanjung Selor telah menjatuhkan pidana denda Rp 50 miliar dan denda tambahan Rp35 miliar kepada PT PMJ atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan tanpa izin. Putusan tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kaltara.

Seperti diketahui, Juliet Kristianto Liu sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice Interpol. Pada 26 Juli 2025, Juliet ditangkap oleh Interpol di Bandara Internasional Changi, Singapura, saat akan melakukan perjalanan ke luar negeri. (jai)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #iup #sidang #pmj #PN #bulungan