TANJUNG SELOR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023.
Plt Kepala Kejati Kaltara, I Made Sudarmawan mengatakan, hari ini Selasa (19/8) penyidik telah menetapkan satu tersangka baru dengan inisial NP, berdasarkan alat bukti yang cukup.
"Tersangka NP terlibat dalam pengaturan proses pemilihan pelaksanaan kegiatan bersama tersangka lain yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka," kata Sudarmawan kepada Radar Kaltara, Selasa (19/8).
Sudarmawan menyebut bahwa NP memiliki peran penting dalam pengaturan kemenangan penyedia barang di lingkungan Pemprov Kaltara.
"Yang bersangkutan ikut mengatur proses pemenangan penyedia barang dalam tender di Pemprov Kaltara. Tersangka menerima fee sekitar Rp1,5 miliar dari pelaksana kegiatan," pungkasnya. (jai)
Editor : Azwar Halim