TANJUNG SELOR – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Aturan ini mengatur efisiensi belanja di kementerian/lembaga serta transfer ke daerah (TKD).
Bupati Bulungan, Syarwani saat dikonfirmasi mengaku masih menunggu teknis pelaksanaan di daerah terkait kebijakan tersebut. Menurutnya, beleid ini berlaku secara nasional dan bukan hanya di Bumi Tenguyun.
“PMK itu lahir bukan hanya berlaku di Bulungan, tetapi seluruh kementerian/lembaga. Pemda Bulungan menghormati kebijakan tersebut untuk selanjutnya menjadi pedoman selama regulasi ini masih berlaku,” kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Senin (18/8).
Ia menegaskan, khususnya dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemda Bulunga akan menyesuaikan dengan arahan regulasi pusat.
“Kalau kita melihat dari PMK itu ada 15 poin yang diefisiensi. Salah satunya, perjalanan dinas dipangkas 50 persen,” ungkapnya.
Selain perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor (ATK) hingga kegiatan seminar juga menjadi bagian dari efisiensi. Menurutnya, langkah itu sejalan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang setiap tahun menjadi pedoman dalam penyusunan APBD.
“Dalam penyusunan APBD setiap tahun selalu dipandu Kemendagri. Tentu akan menyesuaikan dengan regulasi yang diterbitkan Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, kebijakan efisiensi ini pasti berdampak pada kegiatan di daerah.
“Misalnya, dalam satu kegiatan di satu OPD ada yang bisa digabungkan, tentu akan lebih efisien,” pungkasnya. (jai/har)
Editor : Azwar Halim