TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainla A Paliwang membeberkan proses yang dilalui hingga akhirnya usulan pengembalian status internasional dari Bandara Juwata Tarakan disetujui oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Dibeberkannya, status internasional dari Bandara Juwata Tarakan ini sudah ditetapkan mulai tahun 2012. Tapi, terhitung sejak April 2024 lalu, status internasional tersebut dicabut oleh Kemenhub tanpa diketahui secara teknis oleh daerah terkait apa alasannya.
Dengan dicabutnya status internasional itu, Gubernur Zainal mengaku sempat kaget mengingat Kaltara ini merupakan wilayah perbatasan alias gerbang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berbatasan langsung dengan beberapa negara, salah satunya Malaysia.
“Setelah terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan yang mencabut status internasional itu, kami tidak diam. Pada Mei 2024 lalu kami menghadap langsung ke Pak Menteri Perhubungan,” ujar Gubernur Zainal kepada Radar Tarakan saat ditemui di Tanjung Selor, Jumat (15/8/2025).
Pada pertemuan itu, lanjut Gubernur Zainal, pihaknya mempertanyakan apa alasan dicabutnya status internasional dari Bandara Juwata Tarakan tersebut.
Setelah melakukan diskusi yang panjang, akhirnya pihaknya kembali bermohon untuk dikembalikan status internasional itu.
“Kami sempat dua kali menghadap Pak Menteri (Menhub, Red) waktu itu, tapi belum ada jawaban. Alhamdulillah di tahun 2025 ini, setelah adanya pergantuan kepemimpinan di kementerian, tanggal 21 Juni 2025 saya menghadap ke Pak Wakmen Perhubungan,” tuturnya.
Dalam pertemuan itu, Gubernur Zainal kembali menyampaikan sejumlah argumen dan data penunjang untuk pengusulan pengembalian status internasional dari Bandara Juwata Tarakan ini.
Dalam hal ini, Wamen Perhubungan mengarahkan untuk dibuatkan surat ke Menteri Perhubungan.
“Tanggal 22 Juni 2025 saya langsung gerak. Saya sampaikan ke Kepala Dinas Perhubungan, segera buatkan surat ke Pak Menteri untuk memohon dibuka kembali status internasional Bandara Juwata Tarakan. Surat permohonan itu saya tandatangnai di 23 Juni,” jelasnya.
Tidak selesai hanya sampai bersurat, tapi upaya itu ditindaklanjuti lagi dengan audiensi langsung ke Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub yang dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretaris Provinsi (Setprov) Kaltara.
Dokumen pendukung untuk usulan pemulihan status internasional Bandara Juwata Tatakan inipun kembali dibawa untuk dipaparkan di Ditjen Perhubungan Udara, hingga akhirnya diterbutkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2025.
Dalam Keputusan Menteri perhubungan 37/2025 itu ada beberapa bandara di Indonesia yang ditetapkan sebagai bandara internasional, yang mana salah satunya Bandara Juwata Tarakan yang tercatat pada poin 28 keputusan tersebut.
“Jadi setelah rapat (audiensi) di 7 Agustus 2025, Kementerian Perhubungan menetapkan Bandara Juwata Tarakan kembali berstatus internasional berdasarkan keputusan yang diterbitkan pada 11 Agustus 2025,” pungkasnya. (iwk/har)
Editor : Azwar Halim