TANJUNG SELOR – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI baru-baru ini mengeluarkan keputusan nomor 37 tahun 2025 terkait penetapan status internasional pada sejumlah bandar udara (bandara) di Indonesia.
Salah satu yang masuk dalam keputusan itu adalah Bandara Juwata, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Dalam hal ini, status internasional pada Bandara Juwata Tarakan ini sifatnya hanya pemulihan, karena sebelumnya sudah pernah berstatus internasional.
Lantas yang menjadi pertanyaan di sini, apa saja keuntungan dari status internasional bagi Bandara Juwata Tarakan ini?
Dikonfirmasi terkait hal itu, Asisten Budang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat provinsi (Septorv) Kaltara, Datu Iqro Ramadhan mengatakan bahwa sangat banyak poin plus atau keuntungan dari penetapan status internasional itu.
“Dengan pemulihan status internasional Bandara Juwata ini, kesempatan ekspor kita juga lebih besar,” ujar Datu Iqro kepada Radar Tarakan saat ditemui di Tanjung Selor, Kamis (14/8/2025).
Datu Iqro menegaskan, untuk aktivitas ekspor komoditas unggulan Kaltara sudah tidak perlu dari bandara lain di luar Kaltara lagi, karena dari Tarakan sudah bisa langsung melalui Bandara Juwata yang berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2025 itu sudah bestatus internasional.
“Sudah tidak perlu transit lagi, jadi lebih praktis dan investor juga akan lebih suka karena tidak butuh biaya besar lagi untuk ke bandara di luar Kaltara yang bisa melakukan ekspor,” jelasnya.
Sejauh ini, aktivitas ekspor dari Kaltara banyak yang melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya, Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan lainnya.
“Itukan kita harus keluar lagi. Nah, dengan pemulihan status internasional Bandara Juwata Tarakan ini, alhamdulillah nanti kita sudah bisa langsung dari Tarakan ekspor ke luar negeri,” sebutnya.
Oleh karena itu, penyelesaian pelengkapan syarat yang harus dipenuhi sebagai bandara dengan status internasional akan terus digenjot dengan target penyelesaian paling lambat pada Oktober 2025. (iwk/har)
Editor : Azwar Halim