TANJUNG SELOR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bulungan turun ke lapangan untuk melakukan uji petik guna memastikan data pemilih yang ada sesuai dan akurat.
Uji petik ini dijalankan setelah pengawasan melekat terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan yang melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas beberapa waktu lalu.
Coklit terbatas ini dilakukan KPU setelah pleno triwulan II terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
“Saat ini teman-teman di Bawaslu, hampir seluruh anggota itu ke lapangan untuk memastikan data-data yang dimutakhirkan sesuai dan akurat,” ujar Riswan, Koordinator Divisi Hukum, Perencanaan, Parmas dan Humas Bawaslu Bulungan kepada Radar Tarakan, Kamis (7/8/2025).
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025, sumber-sumber data yang digunakan Bqawaslu daerah melakukan uji petik itu bisa berasal dari hasil pleno KPU, bisa dari instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Atau bisa dari kelurahan/desa dan bisa juga bersumber dari laporan masyarakat. Ini bisa kami jadikan sumber data dalam melakukan uji petik,” jelasnya.
Adapun yang ingin dipastikan dalam pelaksanaan uji petik ini terdiri dari beberapa poin, di antaranya untuk memastikan akurasi atau validari dari data yang ada saat ini.
Misalnya seperti yang meninggal dunia, itu harus dipastikan apakah akta kematian atau keterangan lainnya sudah sesuai.
“Seperti pelaksanaan cek DPT online, misalnya. Apabila data tersebut tidak sesuai, tentu ini harus kami lakukan penyesuaian kembali. Nanti, data yang kami punya akan kami sampaikan ke KPU. Kami akan bersurat ke KPU agar itu bisa dijadikan atensi,” tuturnya.
Beberapa kategori yang menjadi atensi dalam pelaksanaan uji petik ini di antaranya yang meninggal dunia, pindah masuk, pemilih pemula serta yang pindah keluar.
Tapi, untuk beberapa hari ini, tim dari Bawaslu Bulungan masih fokus terhadap data yang meninggal dunia.
Karena di beberapa kesempatan, pihaknya menemukan data yang dilakukan uji petik tersebut bersumber dari Disdukcapil. Tentu data tersebut bisa jadi basis data yang tidak dimiliki oleh KPU, karena bukan hasil pleno KPU.
“Jadi mau tidak mau data ini akan kami sampaikan ke KPU dengan cara bersurat. Karena data tersebut di cek DPT online masih terdaftar, sedangkan sudah meninggal dunia,” pungkasnya. (iwk/har)
Editor : Azwar Halim