TANJUNG SELOR – Pemkab Bulungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 400.12/260/SEK-DKPS/2025 terkait maraknya penipuan yang mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bulungan.
Bupati Bulungan, Syarwani mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang dilakukan melalui pesan singkat, panggilan telepon, hingga barcode palsu, dengan mengatasnamakan layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
"Disdukcapil Bulungan tidak pernah menghubungi masyarakat lebih dulu untuk meminta data pribadi atau menawarkan layanan aktivasi IKD lewat telepon, pesan, atau tautan tertentu. Semua layanan hanya dilakukan secara langsung dan offline melalui saluran resmi," kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Jumat (1/8).
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa aktivasi IKD hanya bisa dilakukan oleh petugas resmi Disdukcapil Bulungan di Kantor Disdukcapil Bulungan, Mal Pelayanan Publik (MPP) serta Kantor Kecamatan Tanjung Palas Utara, Timur, Tengah, Bunyu dan Sekatak serta pelayanan jemput bola resmi
"Kalau ada pihak yang mengaku petugas Disdukcapil lalu meminta dokumen pribadi seperti KTP-el, KK, nomor rekening dan lainnya, jangan diberikan. Masyarakat diminta segera melaporkan kejadian semacam itu ke kantor Disdukcapil, aparat desa atau kecamatan, maupun kepolisian terdekat,” ungkapnya.
Ia menegaskan, Pemda Bulungan bersama Disdukcapil berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat, beretika dan gratis, baik secara online melalui aplikasi resmi maupun secara offline.
"Kami berharap informasi ini bisa disampaikan kepada seluruh pegawai pemerintah dan masyarakat, demi menciptakan kesadaran serta keamanan bersama," pungkasnya. (jai/har)
Editor : Azwar Halim