TANJUNG SELOR – Massa dari Aliansi Cipayung Plus Kaltara kembali menggelar aksi di Mapolda Kaltara. Mereka menyuarakan desakan atas dugaan penukaran barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12 kilogram dengan tawas.
Menanggapi hal itu, Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar dan tidak terbukti. “Kami perlu meluruskan isu yang berkembang di masyarakat.
Berdasarkan hasil penyidikan, kabar mengenai penukaran barang bukti sabu dengan tawas tidak benar,” kata Hary kepada Radar Kaltara, Rabu (23/7).
Isu tersebut mencuat setelah beredarnya tangkapan layar berita acara pemeriksaan (BAP) yang memuat pengakuan salah satu tersangka.
Dalam dokumen itu disebutkan, dua tahanan sempat diminta mencicipi barang bukti sabu. Namun, ia menegaskan, hasil penyidikan menyeluruh menunjukkan fakta yang berbeda.
“Peristiwa yang sebenarnya adalah adanya upaya percobaan pengambilan barang bukti oleh dua oknum anggota Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Kaltara. Tapi upaya itu tidak sampai terlaksana, sebagaimana pengakuan dua tahanan yang turut diperiksa sebagai saksi,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan di Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti), penyidik memang menemukan sisa bahan tawas yang diduga akan digunakan sebagai barang pengganti.
Namun, jenderal bintang dua ini menegaskan bahwa barang bukti utama tetap dalam keadaan utuh.
“Barang bukti utama tidak mengalami perubahan. Kami juga telah menerima hasil uji laboratorium forensik terhadap sampel sabu yang diperiksa. Hasilnya menunjukkan semua sampel masih mengandung methamphetamine, sebagaimana uji sebelumnya,” ungkapnya.
Dia memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara serius oleh tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Kaltara dan Ditresnarkoba Polda Kaltara di bawah pengawasan Irwasda, Kabid Propam dan Kabagwasidik.
“Berkas perkara dua oknum tersebut sudah kami limpahkan ke jaksa penuntut umum dan kini dalam proses kelengkapan. Setelah dinyatakan lengkap (P-21), akan segera dilakukan tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” terangnya.
Lebih lanjut, Irjen Hary juga membeberkan penanganan kasus lain yang melibatkan empat oknum anggota Polres Nunukan. Mereka ditangkap oleh tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Kaltara dalam kasus narkotika.
“Penangkapan itu merupakan bentuk sinergi dalam pemberantasan jaringan narkotika lintas wilayah. Tim dari Mabes Polri terdiri dari unsur Bareskrim dan Divisi Propam agar penindakan berjalan objektif dan berintegritas,” ujarnya.
Berdasarkan koordinasi terakhir, penanganan kasus empat anggota Polres Nunukan tersebut telah dilimpahkan sepenuhnya ke Mabes Polri. Langkah ini diambil sebagai antisipasi keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas.
"Untuk korban luka bakar yang terjadi dalam aksi sebelumnya. Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral, seluruh biaya pengobatan akan kami tanggung sepenuhnya,” pungkasnya. (jai/har)
Editor : Azwar Halim