Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

KI Putuskan Permohonan PLHL, Dokumen AMDAL Wajib Dibuka untuk Publik

Radar Tarakan • Jumat, 27 Juni 2025 | 15:19 WIB

 

INFORMASI : Sidang sengketa informasi yang digelar KI Kaltara beberapa waktu lalu. FOTO: IST
INFORMASI : Sidang sengketa informasi yang digelar KI Kaltara beberapa waktu lalu. FOTO: IST


TANJUNG SELOR – Komisi Informasi (KI) Kalimantan Utara (Kaltara) memutuskan hasil sidang sengketa informasi atas permohonan Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari (PLHL) terhadap PPID Kabupaten Bulungan, untuk memberikan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) PT. SSU, PT. CSL, dan PT. BCAP.

Berdasarkan putusan Nomor 001/VI/KI KALTARA-PS-A/2025, Komisi Informasi menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan merupakan informasi yang bersifat terbuka, sehingga wajib dibuka dan diberikan kepada pemohon sepanjang dikuasai oleh termohon.

Kemudian termohon, yakni PPID Kabupaten Bulungan diperintahkan untuk memberikan salinan atau foto kopi dokumen AMDAL, yang termasuk di dalamnya, ikhtisar AMDAL, Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dan Dokumen ANDAL lengkap beserta seluruh lampirannya.

Putusan ini menegaskan bahwa dokumen AMDAL adalah dokumen publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), serta tidak dapat dikecualikan secara umum dan tanpa uji konsekuensi yang ketat dan terbatas.

Majelis Komisioner juga menilai bahwa alasan pengecualian yang digunakan oleh PPID Kabupaten Bulungan tidak sah dan bertentangan dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik.

“Putusan ini memperjelas bahwa keterbukaan informasi lingkungan adalah hak publik. Dokumen AMDAL menyangkut kelangsungan hidup banyak orang dan harus bisa diakses oleh masyarakat, terutama di daerah yang terdampak langsung oleh investasi,” ujar Hendra Rivaldo, Kuasa Hukum PLHL.

Hal senada disampaikan, Supardi tim kuasa hukum PLHL lainnya. Ia mengungkapkan permohonan dilakukan untuk riset dan pengawasan publik terhadap aktivitas industri, yang berdampak pada lingkungan hidup dan hak masyarakat.

“Putusan bahwa data ini terbuka, bukan hanya untuk PLHL, tapi untuk seluruh warga yang memperjuangkan transparansi dan keadilan lingkungan,” jelasnya.

Putusan ini menjadi catatan kemenangan yang penting dalam menegaskan bahwa dokumen lingkungan hidup, termasuk AMDAL, tidak boleh dijadikan dokumen tertutup, apalagi untuk kepentingan perlindungan bisnis yang tidak sehat.

Keterbukaan dokumen AMDAL sangat penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah, khususnya dalam mengawal investasi yang masuk ke wilayah Kalimantan Utara.

“Adanya putusan ini, publik memiliki pijakan hukum yang kuat untuk meminta dan mengawasi informasi-informasi strategis lainnya, yang berkaitan dengan ruang hidup dan hak atas lingkungan yang sehat,” pungkasnya. (**)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #bulungan