TANJUNG SELOR – Pemkab Bulungan menetapkan kawasan Kebun Raya Bundayati sebagai zona bebas kendaraan bermotor.
Kebijakan ini diterapkan demi menjaga kualitas udara dan mempertahankan ekosistem alami di kawasan publik berkonsep ekologi tersebut.
Bupati Bulungan, Syarwani menjelaskan sebelumnya kawasan ini berstatus hutan kota. Namun, seiring terbitnya peraturan perundang-undangan, statusnya berubah menjadi kebun raya yang kini menjadi kewenangan penuh Pemda Bulungan.
“Kita tetapkan sebagai kawasan bebas kendaraan bermotor, yang boleh masuk hanya sepeda listrik.
Ini untuk memastikan udara tetap bersih di ruang publik kita,” kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Selasa (10/6).
Kawasan Kebun Raya Bundayati telah ditetapkan melalui peraturan daerah (perda) seluas 80 hektare (ha).
Dari luasan itu, sekitar 30 ha sudah mulai digarap sejak tahun 2023 secara bertahap, menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
“Melalui kebun raya ini, kita pastikan tanaman-tanaman endemik Bulungan tetap lestari. Saat ini sudah tercatat ada 26 jenis tanaman endemik,” ungkapnya.
Salah satu ikon khas dari kebun raya ini adalah buah lepiu, yang juga ditetapkan sebagai maskot Kebun Raya Bundayati karena merupakan buah endemik khas Bulungan.
Sejumlah fasilitas juga telah dibangun untuk menunjang fungsi kebun raya sebagai ruang publik, antar lain dua embung, lapangan berlapis paving block sebagai pusat aktivitas masyarakat serta taman tematik di sisi kiri dan kanan yang mulai dibangun sejak 2019.
"Tahun ini kita juag membangun anjungan swafoto berlatar Tugu Putri Lemlai Suri sebagai monumen sejarah Bulungan," bebernya.
Ia menegaskan, tidak ada sejarah telur pecah di Bulungan. Yang ada adalah Putri Lemlai Suri. Karena itu, Pemda Bulungan mengabadikan tugu ini agar masyarakat tidak melupakan sejarah aslinya.
"Kebun Raya Bundayati ke depan diharapkan tidak hanya menjadi paru-paru kota, tapi juga pusat edukasi lingkungan, konservasi tanaman endemik dan destinasi wisata ramah lingkungan bagi masyarakat Bulungan," pungkasnya. (jai/har)
Editor : Azwar Halim