Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pertek Nomor Induk 8 Calon PPPK Tahap I Pemprov Kaltara Belum Keluar, BKD Minta Penurunan Status ke BKN

Iwan RT • Sabtu, 7 Juni 2025 | 12:45 WIB
Plt. Kepala BKD Kaltara Andi Amriampa. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN
Plt. Kepala BKD Kaltara Andi Amriampa. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN

TANJUNG SELOR – Penyelesaian kelengkapan administrasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) hingga kini masih terus berproses.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa mengatakan, untuk calon PPPK tahap I ini informasi terakhir yang ia terima masih ada 8 orang yang pertimbangan teknis (pertek) Nomor Induk PPPK-nya yang belum keluar.

“Informasi yang saya terima, pertek-nya sisa 8 orang yang belum keluar, dari total 1.201 calon PPPK tahap I itu,” ujar Andi Amriampa kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi, Sabtu (7/6/2025).

Ia menjelaskan, dari 8 calon PPPK yang pertek-nya belum selesai itu, di antaranya ada yang ketinggalan peng-upload-an daftar riwayat hidup (DRH), dalam hal ini yang bersangkutan tidak mengisi DRH sebagaimana yang sudah ditetapkan.

“Itu kami minta ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk penurunan status, supaya yang bersangkutan bisa mengisi DRH-nya,” kata Andi Amriampa.

Pihaknya meminta ini diturunkan statusnya, karena yang lain sudah lanjut ke proses berikutnya. Dalam sistem, jika sudah lanjut, maka secara otomatis di sistem itu sudah tidak bisa lagi ada yang mau menyusul mengisi SDR dan lain sebagainya.

Makanya penurunan status itu diminta ke BKN, supaya 8 calon PPPK tahap I itu bisa melengkapi kekurangan persyaratannya.

“Setelah diturunkan statusnya, dari 8 orang itu, ada 5 orang yang sudah selesai, tinggal di BKN. Sedangkan 3 orang lainnya masih menyusul.

Itu informasi terakhir yang saya terima, nanti saya update lagi, mudah-mudahan sudah selesai semua,” jelasnya.

Jikapun nanti ada yang tidak menyelesaikan proses pasca dilakukan penurunan status itu, maka yang bersangkutan akan dianggap tidak lanjut dalam artian yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dari PPPK Pemprov Kaltara. (iwk/har)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #pppk #bkn #pemprov kaltara #bulungan