TANJUNG SELOR - Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Bulunhan dipangkas selama Ramadan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 000.8.3/345/Org-II.
Bupati Bulungan, Syarwani menjelaskan, ASN di instansi lima hari kerja, Senin-Kamis masuk pukul 08.00 Wita sampai 15.00 Wita. Sementara Jumat, masuk pukul 08.00 Wita sampai 15.30 Wita.
"Untuk instansi enam hari kerja, Senin, Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00 Wita sampai 14.00 Wita," kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Kamis (27/2).
Kemudian, Jumat masuk 08.00 Wita sampa8 14.00 Wita. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi yang melaksanakanlima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan memenuhi minimal 32,5 jam perminggu.
"Dalam penerapan jam kerja selama Ramadan, pejabat pembina kepegawaian diminta memastikan pelaksanaan jam kerja ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN serta kinerja organisasi tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," tegasnya.
Diharapkan, produktivitas dan pencapaian kinerjanya tetap tinggi walaupun dalam suasana Ramadan dan tetap memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
"Saya berharap pelaksanaan jam kerja selama Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan organisasi serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," pungkasnya. (jai/har)
Editor : Azwar Halim