TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendorong kabupaten/kota untuk mempercepat layanan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal ini dibuktikan dengan komitmen dari Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang yang menginginkan adanya kemudahan pelayanan perizinan PBG di provinsi ke-34 Indonesia ini. Secara teknis, ini sudah dilaksanakan di beberapa daerah, salah satunya di Jakarta.
“Nah, kita harap di daerah-daerah, termasuk Kaltara ini bisa mengikuti seperti itu,” ujar Rahman, Penatakelola Penanaman Modal Ahli Muda DPMPTSP Kaltara kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi, Rabu (29/1/2025).
Berbicara soal kewenangan, Rahman menegaskan bahwa perizinan PBG ini adanya di kabupaten/kota. Makanya Gubernur Kaltara berkunjung untuk mengecek secara langsung proses pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bulungan.
“Beliau melihat langsung seperti apa prosesnya. Dalam hal ini, kita berharap prosesnya bisa cepat seperti yang diarahkan Mendagri (Menteri Dalam Negeri),” tuturnya.
Sebagai bentuk support ke kabupaten/kota, maka pihaknya dari DPMPTSP Kaltara memberikan dorongan agar pelayanan perizinan PBG ini dapat dipercepat, sebagai upaya untuk memberikan kemudahan dan kepuasan kepada masyarakat yang berurusan.
Hal ini berkaitan dengan dukungan percepatan rencana pemerintahan Presiden Prabowo terkait dengan program pembangunan tiga juta rumah.
Harapannya, dengan percepatan layanan perizinan PBG ini, masyarakat dapat semakin merasa mudah dalam melakukan kegiatan pembangunan. (iwk/har)
Editor : Azwar Halim