Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Ini Penjelasan BKD Kaltara soal Peserta Seleksi PPPK Tahap I yang Tidak Lulus

Iwan RT • Kamis, 16 Januari 2025 | 16:45 WIB
Plt. Kepala BKD Kaltara – Andi Amriampa. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN
Plt. Kepala BKD Kaltara – Andi Amriampa. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN

TANJUNG SELOR – Data peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2024 yang tidak lulus saat ini masih standby di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Data ini bersamaan dengan data peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024 yang tidak lulus, tapi masuk dalam data base BKN juga masih standby di BKN. Namun, hingga kini belum diketahui seperti apa tindak lanjut penanganan data tersebut.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa menjelaskan, saat ini semua data itu sudah masuk ke BKN. Tapi, untuk pengolahannya nanti baru akan dilakukan setelah seleksi PPPK tahap II.

“Termasuk yang tidak lulus di seleksi CPNS, tapi masuk di data base, itu nanti diolah lagi datanya setelah (seleksi PPPK) tahap II,” ujar Andi Amriampa kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Andi Amriampa menegaskan, untuk saat ini belum ada istilah paruh waktu. Karena yang ada di seleksi PPPK tahap I ini adalah untuk pengisian posisi penuh waktu. Jadi, untuk yang dinyatakan tidak lulus, itu datanya masih dipegang oleh BKN.

“Nanti pengolahannya setelah di tahap II. Karena spirit dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 itu, seluruh tenaga non ASN (Aparatur Sipil Negara) harus diselesaikan. Harus diangkat jadi PPPK,” jelasnya.

Untuk yang tidak lulus, datanya masih standby. Data ini potensinya ada untuk ke paruh waktu. Tapi sekarang ini belum ada kepastian untuk itu, karena daerah sejauh ini juga masih menunggu regulasi untuk itu.

“Pastinya, data yang tidak memenuhi syarat untuk penuh waktu, dan data yang tidak lulus CPNS tapi masuk dalam data base BKN, itu masih ada di BKN. Jadi nanti tinggal pengolahan datanya saja,” tuturnya.

Pastinya, seluruh pengolahan data itu kewenangannya ada di BKN. Termasuk ketentuan untuk status PPPK paruh waktu, pihaknya juga masih menunggu arahan serta regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. (iwk/har)

Editor : Azwar Halim
#tarakan #kaltara #Tidak Lulus #seleksi PPK #bulungan #bkd