Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Aturan ASN Terbaru, Ini Ketentuan Kontrak Kerja PPPK

Iwan RT • Kamis, 14 November 2024 | 19:13 WIB
ISTIMEWA REGULASI: PPPK Pemprov Kaltara didorong untuk terus meningkatkan kompetensi diri.
ISTIMEWA REGULASI: PPPK Pemprov Kaltara didorong untuk terus meningkatkan kompetensi diri.

TANJUNG SELOR – Pemerintah pusat mengeluarkan aturan terbaru tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Adapun regulasi tentang ASN yang terbaru itu dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 6 Tahun 2024.

Kepala Badan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalimantan Utara (Kaltara), Rohadi mengatakan, hadirnya Permenpan-RB terbaru ini membawa angin segar dalam pengelolaan kontrak kerja PPPK.

"Sebelumnya, masa kontrak PPPK yang dibatasi minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun kerja. Tapi dalam peraturan terbaru ini, setelah 5 tahun PPPK berkinerja baik bisa diperpanjang kembali. Kalau masih memenuhi kriteria PPPK bisa memperpanjang kontrak kerjanya," ujar Rohadi, Kamis (14/11/2024).

Kendati demikian, kontrak kerja PPPK Kaltara masa kerja 5 tahun tetap dilakukan, karena untuk menyesuaikan masa periode pemerintahan selama 5 tahun dan menyesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan kemampuan anggaran daerah.

"Misalkan diambil 1 tahun, itu terlalu pendek juga untuk evaluasi PPPK dalam kerjanya menjadi tidak efektif dan efisien, maka diambillah jalan tengah masa kerja 5 tahun," jelas Rohadi.

Jadi, tidak dilakukan kontrak kerja PPPK menjadi 10 tahun, 15 tahun atau 20 tahun, sekalipun PPPK tersebut masih berumur muda. Karena untuk melihat kemampuan pada pengelolaan dana atau beban APBD daerah.

Dalam peraturan terbaru, Rohadi menyebutkan jabatan fungsional tertentu bisa diisi oleh PPPK. Jadi sepanjang PPPK memenuhi syarat potensi bagus, maka jabatan apa saja diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kepmenpan-RB Nomor 76 tahun 2022, jabatan fungsional dapat diisi oleh PPPK. Ada 187 jabatan fungsional yang diisi PPPK," sebutnya.

Dengan begitu, ia berpesan kepada PPPK agar jangan berpuas diri dengan apa yang sudah ada, melainkan harus terus mengembangkan kompetensi yang ada. (iwk/har)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #pppk #asn #aturan asn #bulungan