BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) terus melakukan upaya-upaya pengawasan secara ketat terhadap setiap tahapan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 ini.
Tak terkecuali pada tahapan pendaftaran yang dilakukan selama tiga hari pada 27-29 Agustus 2024 lalu.
Terhadap tahapan itu, Bawaslu menemukan adanya dugaan pelibatan orang-orang yang dilarang, salah satunya Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Kaltara, Sulaiman saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu. Sulaiman menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan melekat terhadap tahapan-tahapan yang dilaksanakan dalam perhelatan pesta demokrasi ini.
“Di sini kami harus memastikan bawa dokumen yang menjadi syarat bakal pasangan calon (bapaslon) dan syarat pencalonan pada Pilkada kali ini sudah terpenuhi,” ujar Sulaiman kepada Radar Kaltara.
Soal pelibatan orang-orang yang dilarang dalam proses Pilkada ini, Sulaiman menegaskan bahwa saat ini pihaknya baru mengumpulkan dalam bentuk foto. Tentu tidak bisa serta merta ini ditetapkan, melainkan akan ditelusuri terlebih dahulu.
“Ini sudah kita lakukan proses pengawasan. Apa yang kita temukan di lapangan, tentu itu akan kita kaji setelah seluruh proses pendaftaran ini selesai. Termasuk misalnya seperti dugaan keterlibatan ASN,” tuturnya.
Pada tahap awal sebelum dibukanya pendaftaran bapaslon, Bawaslu sudah memberikan catatan dengan mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan pelayanan yang sama terhadap tiap bapaslon yang datang mendaftar.
“Alhamdulillah, catatan penting yang kita sampaikan terkait dengan integritas, sejauh ini kita berikan apresiasi bahwa KPU sudah melaksanakan itu dengan baik,” tegasnya.
Sulaiman menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasannya dalam pesta demokrasi ini, Bawaslu harus tunduk dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid mengatakan, sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan dalam lampiran Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, penelitian persyaratan administrasi calon dimulai sejak 29 Agustus – 4 September 2024.
“Setelah proses penelitian itu dilakukan sampai 4 September, maka sesuai jadwal kami akan sampaikan hasil penelitian persyaratan administrasi calon itu pada 5-6 September 2024,” ujar Hariyadi.
Jika ada yang belum lengkap atau belum memenuhi syarat administrasi, maka KPU memberikan waktu untuk melakukan perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pemilu pada 6-8 September 2024.
“Untuk penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota itu pada 6-14 September 2024,” jelasnya.
Setelah itu baru masuk pada tahapan pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon pada 13-14 September 2024, yang kemudian dilanjutkan dengan masukkan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon pada 15-21 September 2024.
“Jika tidak ada hambatan, pasangan calon sudah bisa ditetapkan pada 22 September 2024 serta pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024,” pungkasnya. (iwk/har)
Editor : Azwar Halim