Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Perubahan Empat Perda Disepakati

Radar Tarakan • Jumat, 23 Agustus 2024 | 07:52 WIB

 

IWAN K/RADAR KALTARA REGULASI: Pelaksanaan rapat paripurna kesepakatan beberapa perubahan Perda Pemprov Kaltara beberapa waktu lalu.
IWAN K/RADAR KALTARA REGULASI: Pelaksanaan rapat paripurna kesepakatan beberapa perubahan Perda Pemprov Kaltara beberapa waktu lalu.

TANJUNG SELOR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menyepakati bersama perubahan empat peraturan daerah (perda) Pemprov Kaltara.

Adapun empat perda yang direvisi itu meliputi Perda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Migas Kaltara Jaya (MKJ) dan Perda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah.

Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang mengatakan, perubahan yang dilakukan terhadap produk hukum daerah ini tak lain adalah sebagai bentuk penyesuaian dengan kondisi yang ada saat ini. Karena keberadaannya dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

 Baca Juga: Dua Desa Ditetapkan Sadar Hukum

“Seperti Peda Nomor 3 Tahun 2018 (tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) maupun Perda Nomor 20 Tahun 2019 (tentang PT MKJ) sudah tidak relevan, sehingga memang perlu dilakukan perubahan,” ujar Zainal kepada Radar Kaltara saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Untuk regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu tersebut, menurut Zainal di dalam regulasi yang digunakan selama ini sudah banyak yang tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini.

“Termasuk Perda 20/2019 terkait Migas Kaltara Jaya, memang kita perlu penyertaan modal di situ karena untuk meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah),” sebut mantan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kaltara tersebut.

 Baca Juga: Rumah Kontrakan Ludes Terbakar

Diungkapkannya, ke depan ini PT MKJ akan bekerja sama dengan perusahaan yang membutuhkan modal yang cukup besar untuk bekerja sama dengan perusahaan migas. Makanya langkah perubahan yang dilakukan ini jadi penting.

“Sedangkan untuk regulasi penyelenggaraan riset dan inovasi daerah, itu untuk memberikan ruang-ruang bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk bagaimana melaksanakan inovasi guna peningkatan kinerja ASN ke depan,” jelasnya.

Sementara itu, satu Perda lainnya, yaitu Perda tentang Rumah Sakit Umum Daerah dr. Jusuf SK yang juga ingin dilakukan perubahan, berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan dengan Kementerian, itu cukup diatur dalam bentuk peraturan gubernur (Pergub), sehingga perda itu ditarik.

 Baca Juga: Kapolda Kaltara Kunjungan Kerja ke Wilayah Hukum Polres Tana Tidung

“Ranperda tentang perubahan nama Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan menjadi Rumah Sakit Umum Daerah dr. Jusuf SK ini dilakukan penarikan kembali dari program pembentukan peraturan daerah tahun 2024, karena dinilai cukup dengan pergub,” katanya.

Pastinya, langkah-langkah yang dilakukan Pemprov dan DPRD Kaltara dalam penyesuaian regulasi yang sudah ada ini tak lain adalah untuk kepentingan daerah dan masyarakat di provinsi ke-34 Indonesia ini. (iwk/har) 

Editor : Azwar Halim
#Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang #kaltara #mkj #pemprov #tanjung selor #perda #dprd