Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Empat WNA Pelaku Pengeroyokan di KIPI Bulungan Ditetapkan Tersangka

Radar Tarakan • Rabu, 14 Agustus 2024 | 13:02 WIB
Photo
Photo

TANJUNG SELOR - Empat warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan di kawasan KIPI, Mangkupadi, Tanjung Palas Timur, Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Para pelaku, yang berinisial ZK, LKU, LKI, dan ZP, saat ini telah ditahan di Rumah Rahanan Polresta Bulungan.

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Agus Nugraha, melalui Kasi Humas Ipda Magdalena Lawai, menyatakan bahwa setelah melalui proses pemeriksaan yang dilakukan sejak kasus ini dilimpahkan dari Polsek Tanjung Palas Timur, penyidik akhirnya menetapkan keempatnya sebagai tersangka.

Menurut hasil pemeriksaan yang melibatkan pelaku, korban, saksi-saksi, serta bukti-bukti di lapangan, ditemukan cukup bukti untuk menetapkan keempat orang ini sebagai tersangka.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan, yang membawa ancaman pidana hingga 5 tahun 6 bulan penjara.

Terkait dugaan adanya penyekapan terhadap korban oleh para pelaku, Ipda Magdalena menyatakan bahwa hal ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini, mereka dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP. Untuk dugaan lain seperti penyekapan, masih dalam penyidikan lebih lanjut," ujarnya, Rabu (14/8).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempat pelaku kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bulungan.

Insiden pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 17.30 Wita, dengan korban Wei Yang, seorang tenaga kerja asing (TKA) di PT IHJ. Kejadian berlangsung di depan gerbang MCC 20, Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kaltara.

Menurut laporan sebelumnya, insiden pengeroyokan ini berawal dari perselisihan terkait utang piutang. Saat itu, korban mencoba menagih utang perusahaan dari pelaku. Pelaku yang diketahui bekerja di PT Yi Dai Yi Lu, sebuah perusahaan konstruksi yang sedang membangun salah satu gedung pabrik di kawasan KIPI, berjanji untuk datang ke kantor tempat korban bekerja (PT IHJ) untuk membayar utang tersebut. Namun, ketika tiba, pelaku tidak datang sendirian, melainkan membawa tiga orang lainnya.

Menurut keterangan korban, yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Ruliana S.H, M.H, saat pelaku tiba di lokasi, mereka langsung memukuli korban tanpa adanya dialog terlebih dahulu.

Polisi berhasil mengamankan keempat pelaku di tempat kontrakan mereka di daerah Mangkupadi. "Karena korban dan pelaku adalah WNA yang tidak bisa berbahasa Indonesia, polisi menggunakan bantuan penerjemah bahasa mandarin dalam proses pemeriksaan," ujar Ruliana.

Selain pengeroyokan, para pelaku juga diduga melakukan penyekapan terhadap korban, Wei Yang. Korban diduga disekap di kontrakan milik pelaku yang juga merupakan warga negara asing. (*/lim)

Editor : Azwar Halim
#aksi pengeroyokan #kipi bulungan #kaltara #wna #bulungan