TANJUNG SELOR – Rekapitulasi hasil pemungutan suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 dilakukan secara berjenjang. Saat ini prosesnya sudah masuk rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara), Suryanata Al Islami mengatakan, rekapitulasi di tingkat kecamatan ini dijadwalkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sesuai dengan jadwal tahapannya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk kita menunggu hasil rekapitulasi secara manual berjenjang. Berbicara ada Sirekap, itu hanya menjadi alat bantu,” ujar Suryanata kepada Radar Kaltara saat dikonfirmasi, Jumat (16/2).
Baca Juga: Kebutuhan Dasar Itu Hak Masyarakat, DPRD: Harus Ada Masterplan per Bidang
Artinya, Sirekap ini bukan menjadi yang paling utama untuk digunakan dalam melakukan perhitungan hasil pemungutan dan perhitungan suara pada Pemilu 2024 ini. Karena proses rekapitulasi tetap akan menggunakan yang manual.
“Apabila terdapat kesalahan (dalam Sirekap), maka akan dilakukan koreksi secara berjenjang, mulai dari tingkat PPK, KPU kabupaten/kota, sampai ke tingkat KPU provinsi,” jelas Suryanata.
Suryanata juga menjelaskan, jika kemudian masyarakat melihat di media sosial (medsos) atau tempat lainnya yang awalnya misalnya hanya 74 suara menjadi berlipat-lipat hingga 740 suara, itu merupakan hal yang tidak benar.
Baca Juga: Perbaikan Lingkar Krayan Jadi Atensi
“Karena dalam satu TPS (tempat pemungutan suara) itu jumlah maksimal pemilih dalam pemilu 2024 ini hanya 300 orang. Jadi kalau ada yang perolehan suaranya sampai 740 suara, itu tidak masuk akal,” tuturnya.
Oleh karena itu, angka ini akan dilakukan koreksi di tingkat kecamatan atau kabupaten dengan menyesuaikan dengan hasil perolehan suara yang dilakukan secara manual yang diisi dalam formulir C Hasil yang sebelumnya dikenal dengan sebutan plano.
“Saya sempat ada mendapatkan share di luar Kaltara yang perolehan suaranya melebihi dari jumlah maksimal pemilih di satu TPS. Tapi untuk di Kaltara saya belum ada mendapatkan yang seperti itu,” katanya.
Dengan begitu, Suryanata tetap akan memastikan bahwa rekapitulasi manual secara berjenjang tetap dilakukan dengan mengacu pada formulir C Hasil yang sudah jelas tertera masing-masing calon mendapatkan berapa suara, berapa surat suara yang digunakan, hingga berapa surat suara rusak dan tidak digunakan. (iwk/har)
Editor : Azwar Halim