Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Belum Permanen, Perkara Banding Diputus

Azwar Halim • Rabu, 7 Februari 2024 | 08:57 WIB
PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA  BELUM PERMANEN: Tampak aktivitas apel Senin di Halaman Kantor PT Kaltara.
PIJAI PASARIJA/RADAR KALTARA BELUM PERMANEN: Tampak aktivitas apel Senin di Halaman Kantor PT Kaltara.
TANJUNG SELOR - Pengadilan Tinggi (PT) Kaltara telah terbentuk sejak 2022, setelah dilantik Ketua PT Kaltara oleh Mahkamah Agung (MA) pada  30 November 2022. Namun, hingga saat ini Korps Peradilan belum memiliki bangunan kantor permanen.

Ketua PT Kaltara, Lilik Mulyadi mengatakan bahwa kantor yang berlokasi di Jalan Gapensi  itu masih sewa ruko.

"Kita sudah mendapatkan lahan untuk pembangunan kantor. Tetapi, masih ada permasalahan di Mahkamah Agung," kata Lilik kepada Radar Kaltara, Selasa (6/2).

Misalnya, alokasi anggaran untuk pembangunan Rp 40 miliar. Biaya mengeruk Rp 13 miliar. Hal itulah yang menjadi persoalan saat ini.

"Tidak ada anggaran pengerukan. Yang ada hanya anggaran untuk pembangunan," ungkapnya.

Namun, ada alternatif lain,  PT Kaltara menggunakan bangunan gedung kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas I B. Sementara, PN direlokasi pada lahan yang sama dengan PT Kaltara.

"Di belakang bangunan gedung kantor Pengadilan Negeri kan lahannya masih luas. Jadi, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri akan berdampingan," bebernya.

Walaupun terdapat dua kantor bedampingan, hal itu dipastikan tidak menjadi persoalan. Dengan catatan, posisi PT di depan. Tidak membelakangi.

"Tidak ada masalah. Dikarenakan di beberapa daerah telah terdapat Pengadilan Tinggi yang berdampingan dengan Pengadilan Negeri,. Tidak masalah," ujarnya.

Meskipun PT Kaltara belum memiliki bangunan gedung kantor permanen, PT Kaltara telah menangani 38 perkara banding dan beberapa di antaranya sudah diputuskan. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen BPU) bahkan menempatkan PT Kaltara pada peringkat pertama dalam penanganan perkara 1 sampai dengan 500.

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun belum memiliki fasilitas kantor yang memadai, PT Kaltara tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.

"Keberhasilan ini tentu menjadi motivasi bagi PT Kaltara untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam menyelesaikan perkara yang ada," bebernya.

Keberhasilan PT Kaltara sejauh ini dalam menangani perkara yang ada tentu menjadi motivasi bagi pengadilan untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, PT Kaltara sebagai bagian dari Korps Peradilan melakukan langkah-langkah untuk memenuhi standar pelayanan publik dengan baik.

"Kami akan terus memberikan pelayanan prima dan solutif sesuai dengan visi misi Korps Peradilan yaitu mewujudkan pengadilan yang modern, transparan, akuntabel dan Independen," pungkasnya. (jai/har) Editor : Azwar Halim
#kaltara #tanjung selor #bulungan