Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Delapan Personel Di-PTDH

Azwar Halim • Selasa, 24 Oktober 2023 | 10:45 WIB
ISTIMEWA  SAH: Jabatan Wakapolda Kaltara diserahterimakan dari Brigjen Pol Kasmudi kepada Brigjen Pol Dr. Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi.
ISTIMEWA SAH: Jabatan Wakapolda Kaltara diserahterimakan dari Brigjen Pol Kasmudi kepada Brigjen Pol Dr. Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi.
TANJUNG SELOR -  Delapan personel Polda Kaltara diberhentikan secara tidak hormat. Pemberhentian itu ditandai dengan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dipimpin langsung Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya, di Halaman Mapolda Kaltara, Senin (23/10).

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, selain memberikan reward bagi personel yang berprestasi. Polda Kaltara juga memberikan sanksi bagi anggota Polri yang melanggar kode etik.

"Hari ini (kemarin, Red) kita memberikan reward kepada personel yang berprestasi. Kita juga memberikan punishment (hukuman) berupa PTDH kepada delapan personel Polda Kaltara," kata Daniel

Dirincikan, delapan personel Polda Kaltara yang melakukan pelanggaran terdiri dari enam personel satuan kerja (satker) Polda Kaltara dan dua personel Polres Malinau.

"Sebelumnya, delapan personel ini sudah diberikan peringatan dan pembinaan untuk tidak melanggar kode etik profesi Polri serta perbuatan yang bisa mencoreng nama baik institusi Polri," kata Daniel kepada Radar

Namun, yang bersangkutan tidak menaati aturan yang berlaku. Sehingga, hasil sidang kode etik memutuskan mereka tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri. "Saya sangat menyayangkan kenapa harus terjadi seperti ini," ungkapnya.

Delapan personal yang dipecat, yakni Ipda Sad  Guna Siswadi, Bripka Kusnanto, Brigadir Inardi Susanto, Brigadir Eko Bagus Prasetyo, Briptu Hasbudi, Bripda Evan Indira, Bripda Muhammad Ansar dan Bripda Marzuki.

"Dengan dilaksanakannya upacara PTDH ini pastinya dapat memengaruhi kehidupan yang bersangkutan," bebernya.

Namun demikian, pemberhentian ini harus tetap dilakukan untuk menjaga citra dan kepatuhan anggota Polri. Apalagi, proses ini sudah melalui proses yang panjang dan penuh pertimbangan serta berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku. "Jadi, kita harus menegakan aturan berlaku," tegasnya.

Dengan begitu, maka personel yang melanggar kode etik profesi polri konsekuensinya akan diberhentikan secara tidak hormat.

"Saya berharap kedepan tidak ada lagi personel Polda Kaltara yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri," ujarnya.

Untuk itu, jenderal bintang dua ini meminta kepada seluruh personel Polda Kaltara terus bekerja dengan baik dalam pelaksanaan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Hindari pelanggaran sekecil apapun. Karena hal itu akan berdampak terhadap diri sendiri, keluarga maupun institusi Polri," ungkapnya.

Oleh karena itu, tingkatkan keimanan dan ketakwaan, laksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan mantapkan karakter diri sebagai seorang bhayangkara sejati yang mampu menunjukan karya terbaiknya.

"Tingkatkan sinergitas dengan seluruh stakeholder dan seluruh komponen masyarakat," bebernya.

Kemudian, junjung tinggi kode etik profesi Polri serta nama baik institusi. Diharapkan, kedepan tidak ada lagi personel yang melanggar aturan yang berlaku.

"Semua kasatker dan kasatwil untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang terhadap personelnya," pungkasnya. (jai/har) Editor : Azwar Halim
#kaltara #tanjung selor #bulungan