Hal ini dilakukan seiring telah selesainya dilakukan audit tujuan tertentu terhadap kasus yang bersangkutan. "Di sini kami menjawab beberapa informasi tentang pemberhentian sementara Kombes Pol Teguh Triwantoro," ujar Irjen Daniel kepada Radar Tarakan hari ini (27/4).
Dalam hal ini, Daniel juga mengoreksi soal pemberitaan sebelumnya yang menyebut bahwa Teguh diberhentikan dari jabatan sebagai kepala Bidpropam Polda Kaltara. "Itu bukan pencopotan, tapi pemberhentian sementara. Ini artinya bisa diaktifkan kembali," jelasnya.
Hal itu terbukti dengan dilakukannya pencabutan keputusan pemberhentian sementara Kombes Pol Teguh oleh Kapolda Kaltara pada hari ini. (iwk/lim) Editor : Azwar Halim