Berdasarkan pantauan Radar Kaltara di lapangan, salah satu titik rambu larangan parkir yang sering dilanggar itu di Jalan Rambutan, tepatnya di depan Gedung Gabungan Dinas (Gadis) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
Padahal sudah terpasang jelas rambu larangan parkir di lokasi tersebut dengan mencantumkan waktunya, yakni dilarang parkir mulai pukul 07.00-17.00 Wita. Tapi, masih saja ada yang mengabaikannya.
Yogi (25), salah seorang warga Tanjung Selor mengeluhkan keberadaan mobil yang diparkir di pinggir jalan di depan Gedung Gadis Pemprov Kaltara tersebut. Karena keberadaannya dinilai mengganggu aktivitas lalu lintas. “Jalan di sini ini sudah kecil, ditambah lagi kendaraan parkir sembarangan, jadi tambah susahlah kita lewat. Kadang-kadang kalau pas banyak kendaraan, itu sampai macet,” ujarnya kepada pewarta, Jumat (10/3).
Oleh karena itu, ia berharap ada tindakan yang diambil oleh pihak terkait, baik itu dari pemerintah maupun pihak kepolisian untuk menindak kendaraan yang parkir di tempat yang sudah dipasangkan tanda larangan parkir tersebut. “Ini perlu jadi atensi. Selain menyebabkan kemacetan, hal ini juga rawan menimbulkan terjadinya kecelakaan,” sebutnya.
Baca berita selengkapnya di Koran Radar Tarakan atau berlangganan melalui Aplikasi Radar Tarakan yang bisa di download di :
Editor : Azwar Halim