Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bulungan, Khairul memastikan bahwa petugas tidak melakukan penilangan di tempat selama pelaksanaan razia gabungan tersebut. "Bukan untuk penilangan. Tetapi, untuk penertiban kendaraan yang belum melakukan uji kir," kata Khairul kepada Radar Kaltara, Rabu (18/1).
Apabila di lapangan ditemukan ada kendaraan yang layak uji kir, maka petugas akan menahan identitas yang bersangkutan agar segera melalukan pengujian. "Cara ini efektif meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan uji kir," ungkapnya.
Hal itu dapat dilihat dari peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Bulungan. Pada 2021, retribusi uji kir sebesar Rp 1,143 miliar. Jumlah itu meningkat dibandingkan 2022, yakni Rp 2,6 miliar. “Jadi, penerimaan retribusi uji kir meningkat 100 persen dalam satu tahun,” bebernya.
Artinya, dalam satu tahun terjadi peningkatan sebesar Rp 1,5 miliar dalam kurung waktu satu tahun. Untuk razia gabungan, dilakukan setiap tiga bulan sekali. "Jadi, sekarang ini kita rutin melakukan sosialisasi dan pembinaan," ungkapnya.
Baca berita selengkapnya di Koran Radar Tarakan atau berlangganan melalui Aplikasi Radar Tarakan yang bisa di download di :
Editor : Azwar Halim