Hasilnya, petugas menemukan ratusan makanan dan minuman (mamin) dengan kemasan rusak dan masa berlakunya sudah kedaluwarsa. Kepala Dinkes Bulungan, H. Imam Sujono mengatakan, sebenarnya pengawasan mamin ini rutin dilaksanakan oleh Dinkes Bulungan.
Sementara, sidak yang dilakukan kemarin dilakukan untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat aman untuk dikonsumsi. "Berdasarkan laporan yang saya terima dari hasil uji petik masih ditemukan produk yang sudah mendekati masa kedaluwarsa," kata Iman kepada Radar Kaltara, Selasa (20/12).
Selain itu, ditemukan juga produk dengan kemasan rusak. Sehingga, tidak layak untuk dikonsumsi karena rawan terkontaminasi bakteri dan lainnya. "Tadi, kita temukan produk dengan kemasan rusak ini masih dijual dengan harga murah. Ini tidak boleh, karena sesuai aturan tidak layak untuk dikonsumsi," ungkapnya.
Untuk produk dengan kemasan rusak dan kedaluwarsa langsung dimusnahkan. Kemudian, petugas juga menemukan adanya produk UMKM yang berasal dari luar Bulungan tidak memiliki izin edar. "Ini juga tidak boleh. Karena tidak ada jaminan kalau produk itu aman untuk dikonsumsi," bebernya.
Begitu juga dengan beberapa merek kosmetik yang ditemukan tidak memiki izin edar. Di sisi lain, peredaran produk asal Malaysia juga masih ditemukan. "Berdasarkan hasil temuan hari ini (kemarin, Red) akan menjadi perhatian kita bersama," ujarnya.
Untuk itu, pengawasan akan terus dilakukan secara masif. Itu dilalukan untuk memastikan produk yang beredar di tengah masyarakat aman untuk dikonsumsi. "Kita ingin menjamin produk yang beredar di Bulungan ini sesuai aturan," bebernya.
Sementara itu, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda BPOM Tarakan, Rosayuvita mengatakan, untuk kemasan rusak dan kedaluwarsa langsung dimusnahkan oleh penanggung jawab minimarket agar tidak diperjualbelikan kembali. "Tidak ada jaminan produk kemasan rusak ini kualitasnya masih sama dengan kualitas pabrik. Karena bisa saja kualitasnya sudah tidak renyah lagi," ungkapnya.
Di sisi lain, produk dengan kemasan rusak juga rawan terkontaminasi. Sehingga, berpotensi menimbulkan berbagai macam penyakit. "Seharusnya, produk kemasan rusak ini tidak lagi diperjualbelikan oleh pemilik toko," tegasnya.
Begitu juga dengan produk kedaluwarsa. Karena itu, pemilik toko diharapkan tidak memajang produk yang sudah memasuki masa kedaluwarsa. "Tidak ada jaminan dari pabrik kalau produk yang sudah memasuki masa kedaluwarsa itu aman dikonsumsi," ungkapnya.
Untuk itu, BPOM Tarakan mendorong pemilik toko untuk rutin memeriksa masa kedaluwarsa setiap produk yang diperjualbelikan. "Masyarakat juga harus lebih teliti dalam membeli setiap produk yang diperjualbelikan," pungkasnya. (jai/eza) Editor : Azwar Halim