TANJUNG SELOR - Kawasan hutan di Kalimantan Utara (Kaltara) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) Republik Indonesia (RI) nomor SK.718/Menhut-II/2014 seluas 5.629.110 hektare (ha).
Berdasarkan data yang dihimpun Radar Kaltara dari Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltara, jumlah tersebut terbagi menjadi lima zona, yakni Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam (KSA/KPA), Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi (HP), dan Hutan Produksi yang Dapat Dikonservasi (HPK).
Sekretaris Dishut Kaltara, Maryanto mengatakan, dari lima zona tersebut, paling banyak di sektor HPT dengan luasan 2.195.329 ha. Berikutnya disusul dengan KSA/KPA dengan luasan 1.268.539 ha.
“Kawasan hutan itu, meskipun tidak ada pepohonan di dalamnya, jika sudah ditunjuk, maka itu harus ditetapkan sebagai kawasan hutan,” ujar Maryanto kepada Radar Kaltara saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/10).
Ia menjelaskan, untuk zona HPT, potensinya terbilang kecil dan lokasinya berada di daerah yang gampang longsor dan berbatu. Karena potensinya kecil itulah, makanya pengambilan Sumber Daya Alam (SDA) yang terkandung di dalamnya dibatasi.
“Seperti daerah pertambakan yang ada di Kaltara ini, misalnya. Itu ada yang kawasan HPT dan ada juga yang HP. Itu disesuaikan dengan kondisi lahannya,” kata Maryanto.
Pastinya, dari lima zona itu, KSA/KPA dan HL itu tidak bisa digarap. Artinya, tidak boleh melakukan aktivitas apa-apa di zona inti seperti dua jenis itu. Bahkan, membawa parang saja sebenarnya tidak diperbolehkan jika dilakukan tanpa izin.
Sedangkan tiga zona pemanfaatan lainnya diadakan agar masyarakat dapat berusaha atau memanfaatkannya. Namun berusaha yang dimaksud bukan berarti memasukkan orang dari luar, tapi masyarakat setempat yang berdomisili di daerah tersebut.
Disinggung mengenai pengawasan, pihaknya sudah ada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di masing-masing kabupaten kota di provinsi termuda Indonesia ini yang dipercayakan untuk melakukan pemantauan di lapangan.
“Ini (UPT KPH) ditetapkan berdasarkan SK (surat keputusan) Menteri Kehutanan. Jadi untuk pengawasan, saya rasa tidak ada masalah,” tegasnya. (iwk/eza)
Editor : Muhammad Erwinsyah