TANJUNG SELOR – Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 29 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dan Trayek menyatakan bahwa seluruh penyelenggara angkutan umum agar menyediakan safety belt atau sabuk keselamatan disetiap kursi penumpang.
Aturan tersebut sudah dikeluarkan sejak tahun 2015 lalu dan diberikan waktu selama 3 tahun hingga 2018 ini untuk memenuhi aturan tersebut. Namun kenyataannya masih ada angkutan umum yang belum memenuhi aturan tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Darat pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara, Aswandi mengatakan dia sudah memberikan edaran kepada angkutan umum di Kaltara, agar menerapkan aturan itu.
“Sudah sejak lama saya mengimbau untuk menerapkan aturan itu,” ujarnya.
Penggunaan sabuk pengaman ini, berlaku untuk semua jenis kendaraan baik bus maupun angkutan umum roda empat jenis sedan. Untuk jenis sedan sopir dan penumpang yang berada di sebelah sopir itu wajib menggunakan sabuk pengaman, sementara untuk bus hanya sopir saja.
“Jadi penumpang yang di belakang itu tidak wajib pakai sabuk pengaman, hanya sopir saja,” ungkapnya.
Jika ada pihak pengusaha yang tidak menerapkan aturan tersebut maka sudah menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk menindaknya, termasuk pemberian sanksi apakah berupa teguran atau lainnya.
“Karena untuk pengawasan dan penindakan itu kewenangan mereka (pihak kepolisian), bukan kita,” tuturnya.
Karena aturan tersebut sudah dibuat maka harus ditaati. Dan untuk masyarakat Dishub meminta agar tetap menjaga keselamatan, jika kendaraan yang ditumpangi memiliki sabuk pengaman harus digunakan.
“Masyarakat harus menjaga dan peduli dengan keselamatannya. Karena meskipun sudah kita ingatkan berulang kali tapi masih ada yang tidak mau pakai alat keselamatan itu,” ucapnya.
Hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yamg tidak diinginkan, contohnya jika menggunakan sabuk pengaman jika terjadi kecelakaan maka kemungkinan besar penumpang tidak akan terbentur atau terlempar karena tertahan oleh sabuk pengaman itu. (lee/nri)
Editor : Azwar Halim