TANJUNG SELOR – Sebanyak 422 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus dalam tes yang dilakukan tahun lalu, saat ini hanya tinggal menunggu penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Namun demikian, bukan berarti ratusan CPNS yang sudah dinyatakan lulus itu tidak melewati tahap seleksi lagi. Sebab, masih ada pelatihan dasar (latsar) yang wajib diikuti agar dapat ditetapkan sebagai PNS.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Muhammad Ishak mengatakan, memang terhitung mulai tanggal (TMT) CPNS itu sudah terhitung sejak 1 Februari 2018. Tapi tahapan tidak selesai sampai di situ. “Mereka diberi waktu satu tahun untuk mengikuti latsar yang sebelumnya biasa disebut latihan pra jabatan. Itu dilakukan selama tiga bulan,” ungkap Ishak kepada Radar Kaltara saat ditemui di ruang kerjanya.
Dijelaskannya, jika yang bersangkutan sudah dinyatakan lulus mengikuti latsar itu, barulah kemudian ditetapkan atau diangkat menjadi PNS. Jika tidak lulus, maka secara otomatis yang bersangkutan akan dinyatakan gugur.
Sebab, kata dia, latsar itu merupakan uji coba pengangkatan CPNS untuk menjadi PNS sesuai dengan amanat atau ketentuan Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Kalau yang sebelumnya itu ada waktu dua tahun, tapi ini aturan baru, jadi hanya satu tahun. Itupun hanya sekali ikut, tidak ada pengulangan,” jelasnya.
Adapun untuk teknis pelaksanaan latsar itu ditangani Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Pemprov Kaltara. Sementara BKD hanya sampai pada rekrutmen. “Jadi tergantung mereka (BPSDM) kapan mulai menyelenggarakan itu (latsar), karena itu sudah menjadi domain mereka,” sebutnya.
Sementara untuk NIP CPNS, hingga kini belum ada kepastian kapan akan keluar. Pihaknya telah berkoordinasi ke Kantor Regional (Kanreg) VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banjarmasin. Jika NIP itu sudah keluar, maka akan dibuatkan Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk penetapan CPNS. Selanjutnya baru diagendakan penyerahan SK kepada CPNS dan pengarahan dari Gubernur.
“Pastinya semua itu ditetapkan menggunakan SAPK (sistem aplikasi pelayanan kepegawaian). Jadi jika sudah diinput di sana (Kanreg), maka kita tinggal print saja di sini,” jelasnya. Sementara BPSDM hingga berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi terkait pelaksanaan latsar tersebut. (iwk/eza)
Editor : Azwar Halim