TANJUNG SELOR - Hasil akhir Program Penilaian Kinerja Perusahaan (Proper) untuk 10 perusahaan tambang dinilai cukup memuaskan. Proper terhadap perusahaan pertambangan ini dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara pada kurun waktu 2016-2017 lalu. Namun, satu perusahaan yang beroperasi di Kaltara mendapat rapor merah.
Kepala DLH Kaltara Edy Suharto mengatakan, perusahaan tambang seperti PT Duta Tambang Rekayasa di Nunukan, PT Mandiri Interperkasa di Nunukan dan KTT. Serta, PT Pesona Khatulistiwa Nusantara (PKN) di Bulungan mendapat nilai 71-91 atau peringkat hijau.
Sementara itu, untuk peringkat biru dengan skor 40-71 adalah PT Mitra Bara Adiperdana dan PT Putra Kayan Utama Coal Malinau. Namun kata Edy, satu perusahaan yaitu PT MNM di Kecamatan Bunyu, Bulungan justru mendapat nilai merah atau hanya mendapat nilai 21-40.
“Ini jadi bahan evaluasi kami terhadap perusahaan sektor pertambangan di Kaltara terkait lingkungan hidup,” ungkapnya kepada Radar Kaltara, Kamis (11/1).
Edy mengatakan, walau tidak berujung pada tindakan pembekuan izin dan kegiatan, namun nilai merah itu pada prinsipnya nilai yang jelek.
“Kalau tadi nilai hitam (0-20), maka langsung dibekukan,” sebutnya. “Ini (proper, Red.) juga merupakan upaya pembinaan dan pengawasan,” tambahnya.
Aspek-aspek penilaian dalam proper tersebut yakni kelengkapan dokumen perizinan perusahaan. Selanjutnya pengelolaan kualitas air. “Perusahaan wajib memiliki kolam pengendapan limbah,” tegas dia.
Selain itu, pengelolaan kualitas udara meliputi upaya menekan debu. Terkait ini perusahaan wajib intens melakukan penyemprotan jalan. Lalu pengelolaan lahan eks penggalian tambang dengan cara reklamasi ulang. Perusahaan juga diwajibkan memiliki izin tempat pembuangan sementara (TPS) dan gudang yang disertai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Serta pengelolaan dan pemanfaatan dana coorporate sosial responsibility (CSR) yang diperuntukkan kegiatan sosial seperti biaya pendidikan dan membangun rumah ibadah. “Ini jadi nilai tambahan, karena perusahaan jangan hanya mengejar profit, tapi bagaimana berdampak baik bagi sekitarnya,” papar Edy.
Upaya pengawasan dan penindakan tidak hanya terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan seperti halnya yang dilaksanakan 2016/2017 lalu. Periode 2017/2018 ini lanjut Edy, DLH juga melaksanakan proper terhadap sektor jasa dan industri serta sektor kehutanan. “Untuk industri dan perkebunan sawit ada tujuh. Dan sektor jasa yaitu Rumah Sakit Tarakan dan Bulungan,” bebernya.
Sementara di sektor kehutanan terdapat empat perusahaan. Yaitu PT Ichi Kayan Hutani Bulungan, PT Inhutani II, PT Meranti Sakti Indonesia dan PT Rimba Makmur Sentosa Malinau. Serta PT Inhutani I Nunukan. “Ini proses penilaian tahap pertama. Secara umum aspek penilaian sama dengan pertambangan. Yang intinya bermuara pada lingkungan hidup,” urai Edy didampingi Kasi Pengendalian Kerusakan Lingkungan, Mastiah dan Kasi Pengendalian Pencemaran Sri Rezeki.
Terpisah, GM Operation PT PKN, Yonie Utomo terkait penilaian serta peringkat hijau yang diperoleh pihaknya mengungkapkan, PKN beroperasi melalui Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang tingkat pengawasan lebih tinggi. “Tidak hanya dari kabupaten dan provinsi, tapi juga pengawas dari pusat,” sebut Yonie.
Satu tahun periode performance lingkungan, PKN banyak didatangi pengawas dari pemerintahan. “Ini yang membuat kami terus menjaga sesuai dengan aturan lingkungan,” imbuh dia.
Bahkan, pengelolaan lingkungan di PKN dilakukan departemen tersendiri yang secara khusus menangani lingkungan. “Karena Undang-Undang lingkungan ini ancamannya pidana. Sebab itu, mulai dari pemilik sampai pelaksana di lapangan konsisten terhadap lingkungan,” pungkasnya. (isl/eza)
Editor : Azwar Halim