Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Ayah Cabul Ditunggu Hukuman 15 Tahun Penyelidikan Maraton Ungkap Tindak Pidana Pencabulan Balita

Radar Tarakan • Jumat, 14 Maret 2025 | 10:00 WIB
HUMAS POLDA KALTIM RILIS: Polda Kaltim saat merilis penetapan tersangka kasus kekerasan seksual yang menimpa balita di Balikpapan.
HUMAS POLDA KALTIM RILIS: Polda Kaltim saat merilis penetapan tersangka kasus kekerasan seksual yang menimpa balita di Balikpapan.

BALIKPAPAN - Kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia 2 tahun di Balikpapan menyita perhatian nasional. Bahkan Menteri PPPA Arifah Fauzi sudah bertemu langsung dengan korban dan ibu korban sebagai bentuk pemberian dukungan.

Teranyar Polda Kaltim telah menetapkan tersangka dari kasus tersebut. Awalnya laporan tindak pidana pencabulan terhadap anak ini masuk pada 4 Oktober 2024.

Artinya membutuhkan waktu sekitar enam bulan hingga kepolisian bisa menetapkan tersangka pada Selasa (11/3).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto menjelaskan, penanganan kasus cukup lama karena sebenarnya banyak kesulitan. Mengingat korban masih berusia 2 tahun. Dia mengakui, penanganan kasus mungkin terkesan lambat.

“Tapi karena para penyidik melakukan penyelidikan secara maraton, tak ada kendor,” ucapnya.

Dalam penyelidikan, kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 15 orang. Serta melibatkan para ahli. Seperti visum oleh dokter forensik RS Dr. Kanujoso Djatiwibowo (RSKD).

Lalu pengujian psikolog klinis dari UPTD PPA Balikpapan dan psikologi forensik dari PP Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).

Kasubdit IV Renakta Polda Kaltim menambahkan rentang Oktober - Desember 2024, psikolog klinis telah melakukan 7 kali assessment pada korban.

Kemudian pihaknya bermohon kepada Kementerian PPPA untuk bantuan psikologi forensik. Artinya hasil uji psikolog klinis dilakukan pengujian kembali. Sehingga dapat memperkuat hasil uji psikolog klinis.

“Setelah dapat petunjuk dari para ahli, kami melaksanakan pengecekan dan penyitaan alat komunikasi,” sebutnya. Baik milik orangtua yakni ayah dan ibu korban, bapak kos, dan anak bapak kos.

Di antaranya handphone POCO X5 warna hijau tosca, Samsung Galaxy A05s warna ungu, POCO X5 warna hijau, serta Realme warna hitam. Serta baju jumpsuit anak berwarna cream dengan lengan merah.

“Kami temukan beberapa petunjuk yang menjadi dasar kami untuk menuju siapa yang paling berpotensi jadi tersangka,” bebernya.

Selanjutnya berkoordinasi dengan ahli hukum pidana umum dengan alat bukti yang ada. Setelah melalui semua rangkaian itu, kepolisian bisa melakukan gelar perkara dan menaikkan status tersangka.

Ada pun tersangka yakni FR (29) yang merupakan ayah kandung korban.

FR dijerat dengan Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 81 dan/atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

Serta Pasal 6 Huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Pelaku diancam penjara maksimal hingga 15 tahun. Polda Kaltim turut prihatin terhadap peristiwa yang merenggut masa depan anak. Dia berharap kedepan peristiwa serupa tak terulang lagi. (ms/jnr)

Editor : Azwar Halim
#kasus kekerasan seksual #menteri pppa #menyita perhatian nasional #pencabulan balita