TAMPAK tegang saat di hadapan hakim dan jaksa, RF pada Rabu (15/1), menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Dua saksi meringankan hadir dalam persidangan. Mereka merupakan tetangga terdakwa, yaitu ES dan YN. Keduanya menyampaikan keterangan perbuatan terdakwa selama berada di lingkungan tempat dia tinggal.
Dalam kesaksiannya, ES menyampaikan, ia tidak menyangka terdakwa bakal diringkus polisi. Karena ia mengetahui keseharian terdakwa yang sering menunaikan salat di masjid lingkungan sekitarnya.
“Saya biasa menyuruh dia untuk azan di masjid,” kata saksi ES.
Yang ia tahu terdakwa lulusan sebuah pondok pesantren di Jakarta. Dalam kesehariannya selama di lingkungan sekitar di kawasan rumahnya, terdakwa terlihat berperilaku baik. Ia kaget dan tidak menyangka ketika ada polisi yang menghampirinya, lalu bertanya soal rumah terdakwa.
Sementara saksi lain, seorang ibu rumah tangga, YN, mengaku biasanya melihat keseharian terdakwa hanya mengantar adiknya berangkat sekolah. Dia juga menyebut kalau aktivitas RF biasanya hanya terlihat saat ke masjid.
“Pokoknya itu saja aktivitasnya, sambil main HP,” kata YN.
Saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, YN sempat terkejut karena tidak menyangka.
“Ya kebetulan saat dia ditangkap, saya ada di rumah dan kaget. Tapi saya tidak tahu ditangkap karena apa,” ujarnya.
“Apakah saudara mengetahui terdakwa terlibat dalam kasus apa?” tanya JPU Nur Aeni kepada kedua saksi ini.
Kedua saksi, menyatakan hal yang sama, mereka baru mengetahui setelah RF ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus pelecehan seksual. Namun, tidak mengetahui alur cerita atau kronologi kejadian.
Diketahui, aksi pencabulan terhadap anak berusia 8 tahun dilakukan di lokasi berbeda. Pertama, RD melancarkan aksi bejatnya dengan berpura-pura mengantar korban yang hendak pulang sekolah menuju rumahnya.
Terdakwa yang menggunakan motor, lalu membujuk dan mengajak korban, dengan dalih akan diantar pulang. Korban lantas diajak keliling menggunakan motor, kemudian singgah ke toilet salah satu minimarket di Jalan DI Panjaitan Balikpapan Tengah, pada 2 Februari 2024.
Di situ terdakwa meminta kepada korban untuk membuka baju yang dikenakannya. Terdakwa juga mengancam kepada korban, jika tidak menuruti kemauannya maka ia akan ditinggal oleh terdakwa. Dari ancaman itu, akhirnya terdakwa melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban.
Untuk korban kedua, RF melancarkan aksinya saat korban baru saja pulang mengaji di kawasan Stal Kuda, Balikpapan Selatan, pada 29 Juli 2024.
Ketika itu korban sedang berjalan sendirian. Terdakwa yang menggunakan motor langsung stop tepat di pinggir jalan dan berpura-pura menanyakan alamat korban.
Saat situasi sepi, terdakwa langsung membekap dan membawa korban ke sebuah semak-semak, dan mengancam akan menembak jika melawan. Aksi bejat ini dilakukan terdakwa di sebuah semak-semak kawasan BJBJ.
RF terus memaksa korban untuk membuka pakaiannya. Anak ini terus melakukan perlawanan hingga akhirnya berhasil melarikan diri.
Atas dua aksi bejat yang dilakukan terdakwa, polisi berhasil meringkus tanpa perlawanan di rumahnya pada 5 September 2024. (ms/jnr)
Editor : Azwar Halim