BALIKPAPAN - Sertifikasi lahan di Kalimantan Timur (Kaltim) terus dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga penghujung tahun 2024 ini, pendaftaran tanah telah tercapai sebanyak 2.130.451 bidang tanah atau sebesar 93 persen dari total bidang tanah yang ada di Kaltim.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid turun langsung meninjau program PTSL di Kota Balikpapan, Sabtu (14/12).
Dalam kunjungan kerja perdananya ini, Nusron Wahid menyerahkan secara door to door sebanyak 44 sertifikat milik warga dan milik pemerintah di Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur dan beberapa kelurahan lainnya di Kota Balikpapan.
Sertifikat yang diserahkan kepada warga di Kelurahan Manggar di Kecamatan Balikpapan Timur terdiri dari 20 sertifikat hasil program PTSL, kemudian 6 Sertifikat Barang Milik Negara (BMN) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang sekarang berganti nama menjadi Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan 1 sertifikat tanah wakaf.
Di lokasi yang sama turut diserahkan 10 sertifikat PTSL untuk warga Kelurahan Teritip Kecamatan Balikpapan Timur, 4 sertifikat PTSL untuk warga Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara, serta 3 sertifikat tanah wakaf.
Yang masing-masing terletak di Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara serta Kelurahan Mekar Sari, dan Karang Rejo di Kecamatan Balikpapan Tengah.
“Kegiatan ini adalah bagian dari program PTSL yang dilakukan pemerintah. Dan menjadi program prioritas Kementerian ATR/BPN yang telah dilaksanakan sejak 2017,” katanya kepada Kaltim Post usai kegiatan penyerahan sertifikat di RT 75 Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur, Sabtu (14/12).
Dia mengungkapkan ada dua prioritas lahan warga yang masuk dalam program PTSL ini. Yakni lahan yang sudah disertifikatkan, kemudian dipecah karena waris atau karena jual beli.
Atau tanah yang benar-benar sama sekali belum didaftarkan dan dipetakan ke Kementerian ATR/BPN. Untuk Kota Balikpapan, saat ini program PTSL sudah tercapai sebesar 98 persen. Dengan jumlah 1.750 bidang lahan yang terdaftar.
“Kalau di Balikpapan, enggak ada kendala. Hanya di daerah pedalaman. Yang mungkin menyangkut kesadaran masyarakat. Karena masyarakat ini ‘kan, tanahnya kalau belum punya nilai ekonomis akan ogah-ogahan untuk mensertifikatkan. Kalau Balikpapan nilai ekonominya sudah tinggi. Ada kekhawatiran mau diserobot orang. Tetapi kalau daerah pelosok yang nilai ekonominya enggak begitu seberapa ‘kan mungkin malas (mensertifikatkan lahannya),” papar politikus Partai Golkar ini.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus memberikan semangat dan motivasi kepada masyarakat untuk mendaftarkan dan mensertifikasi tanahnya melalui program PTSL ini. Karena menurutnya, bisa jadi tanah tersebut hari ini belum mempunyai nilai ekonomi tinggi, tetapi pada 5 atau 10 tahun mendatang akan mempunyai nilai ekonomis tinggi.
“Mumpung penduduk belum banyak. Dan jangan sampai menimbulkan konflik di kemudian hari,” pesan dia.
Selain itu, Nusron Wahid juga menjabarkan secara nasional, sudah tercatat sebanyak 120,6 juta bidang tanah telah terdaftar. Atau sebesar 95,7 persen dari target yang ditetapkan yaitu sejumlah 126 juta bidang tanah terdaftar di tahun 2025.
Di mana program PTSL yang telah dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN ini sudah mampu memetakan dan mensertifikasi 80 persen dari total tanah di Indonesia. Atau sebanyak 55 juta hektare se-Indonesia.
“Karena itu, ini bukti bahwa pekerjaan kita masih banyak. Karena masih menyisakan 20 persen lagi yang belum selesai. Ini masih tersisa 15 juta hektare yang belum disertifikasi. Dan kami menargetkan Target tahun depan sekitar 4-5 juta bidang yang disertifikasi,” harapnya.
Selain program PTSL, program sertifikasi tanah wakaf juga menjadi prioritas Menteri ATR/Kepala BPN dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah. Begitu pula dengan sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) yang dilakukan untuk melindungi aset tanah instansi.
Serta mencegah potensi munculnya penyalahgunaan aset, yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara. Dengan penyerahan sertifikat secara langsung di rumah masyarakat.
“Kami mengejar (lahan) yang belum disertifikatkan. Tetapi memang makin ke sini makin sulit. Karena memang makin hari kan hampir sama juga semua. Mungkin tanah yang belum terpetakan, tanah ini adalah statusnya konflik, kami enggak tahu siapa pemiliknya. Sehingga ini butuh waktu agak lebih panjang. Karena memang makin kesini tinggal sisa-sisa. Tinggal lemak-lemak. Dagingnya sudah hampir habis,” jelas Nusron Wahid.
Dalam kegiatan penyerahan sertifikat di RT 75 Kelurahan Manggar itu, Menteri ATR/Kepala BPN sempat berdialog dengan masyarakat. Serta memastikan proses pelayanan pendaftaran tanah berlangsung dengan baik, tanpa adanya pungutan liar.
Usai menyerahkan sertifikat di Kelurahan Manggar, Menteri ATR/Kepala BPN menuju Kantor Pertanahan Kota Balikpapan untuk menyampaikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dan para Kepala Kantor Pertanahan se-Kaltim.
Baca Juga: Fenomena La Nina Tingkatkan Curah Hujan
Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kunjungan kerja ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Jonahar, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, Kepala Kanwil BPN Kaltim Deni Ahmad Hidayat beserta Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Balikpapan Ade Chandra Wijaya.
“Untuk pelayanan rutin yang sifatnya pemecahan akibat jual beli atau sertifikat atau wakaf dan sebagainya ini, insya allah tidak ada hambatan sama sekali. Dan buktinya masyarakat ini pelayanan menjadi cepat dan diberikan dengan cepat. Mulai dari pendaftaran, pengukuran sampai penetapan hak,” pungkas dia. (kip/jnr)
Editor : Azwar Halim