Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Residivis Spesialis Penipuan, Gondol 735 Gram Emas

Radar Tarakan • Kamis, 7 November 2024 | 10:00 WIB

 

TERBONGKAR: Kedok penipuan terdakwa dalam persidangan di PN Balikpapan. (SYAHRUL/KP).
TERBONGKAR: Kedok penipuan terdakwa dalam persidangan di PN Balikpapan. (SYAHRUL/KP).

BALIKPAPAN - Residivis spesialis modus penipuan Ramda Yanuari Adnan, warga asal Sidoarjo, Jawa Timur kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Rabu (6/11).

Terdakwa Ramda melancarkan aksi penipuannya di salah satu toko emas di kawasan Klandasan, Balikpapan Kota dengan meraup 735 gram emas.

Dalam membongkar modus penipuannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hentin hadirkan empat saksi dihadapan majelis hakim.

 Baca Juga: Sabu 3,1 Kg dan 11 Butir Ekstasi Disita

Saksi Karyawan Toko Emas, Serly, kejadian ini bermula saat terdakwa datang ingin membeli emas. Ia datang tanpa menimbulkan kecurigaan di toko emas pada 2022, silam.

“Ketika kami melayani dari penampilan dan cara komunikasinya sangat meyakinkan. Lalu dia membeli emas di toko kami,” sebutnya dalam persidangan.

Setelah menjalin komunikasi bersama Ramda, itu sudah amat meyakinkan karena ia mau membeli ratusan gram emas. Pasalnya, terdakwa mengaku sebagai petinggi Bank BRI.

 Baca Juga: Rp 1,1 Miliar Disebut Pinjaman, Sidang Lanjutan Dugaan Tipikor KwH Listrik di Kutai Barat 

Akhirnya salah satu karyawan Agriyana diberi amanah oleh pemilik toko emas untuk bertemu terdakwa sekaligus melakukan transaksi di Kantor Cabang BRI di Balikpapan.

“Jadi saya datang membawa sejumlah logam mulia emas untuk diantarkan ke pembeli emas. Saat datang ke Bank BRI, saya membawa emas 100 gram ada tujuh keping, 25 gram satu keping, dan 10 gram 1 keping,” papar saksi Agriyana.

Menurutnya, setibanya ia bertemu dengan Ramda di lantai dua kantor BRI. “Saya langsung menyerahkan seluruh emas, lalu saya disuruh untuk tunggu dilantai empat untuk ambil uang pembayaran,” sebutnya.

 Baca Juga: Polda Bekuk Dua Pengedar Sabu      

Setelah lama menunggu kedatangan terdakwa, ternyata ia telah kabur membawa ratus gram emas. “Atas kejadian tersebut saya langsung lapor ke Polres Balikpapan,” ungkapnya.

“Pasca kejadian saya mencoba melihat CCTV di Bank BRI. Dari situ terlihat jelas si Ramda langsung kabur membawa emas dengan naik angkot,” tambah saksi lain Sopir Toko Emas, Nur Aini.

Sementara itu, pemilik toko emas, Vinsen, mengatakan, ia percaya terhadap pembeli karena penampilan, cara komunikasi, dan mengaku karyawan BRI. “Saat di toko dia bilang, barangnya bisa diantarkan ke Kantor Bank BRI kah,” sebutnya.

 Baca Juga: 4,5 Jam Rumah Mewah Digeledah KPK, Penyidikan Kasus”Hadiah” Terkait IUP Eks Gubernur Kaltim Berlanjut    

Akhirnya, dirinya meyakini dan tidak menimbulkan rasa kecurigaan terhadap terdakwa, kalau ia bermodus melakukan penipuan. Beberapa jam kemudian, Vinsen, menghubungi karyawannya dan ternyata terdakwa sudah kabur membawa emas tersebut.

“Akibat penipuan tersebut saya mengalami kerugian mencapai Rp 700 juta,” ungkap saksi Vinsen. Setelah kejadian itu, ia datang mencari

Lantas, Hakim Ari Siswanto mengkonfirmasi kepada terdakwa atas keterangan para saksi. “Bagaimana dengan keterangan saksi apakah benar semua,” tanyanya.

 Baca Juga: Diamuk Massa sebelum Ditahan, Penabrak Bocah hingga Tewas di Simpang BDS   

Disitu, baru diketahui kalau terdakwa beberapa hari sebelum melancarkan aksi penipuan. Ramda lebih dulu memantau situasi kantor BRI dan bertanya nama-nama petinggi di Bank BRI tersebut.

Ramda mengaku, kalau keterangan kasus penipuannya benar, disitu ia juga membantah beberapa pernyataan para saksi. “Iya sudah benar, tapi saya tidak pernah mengaku sebagai karyawan BRI,” kilahnya.

Dari informasi yang dihimpun Kaltim Post, terdakwa sudah sering melakukan penipuan serupa di berbagai daerah di Indonesia. Meski, sudah sering keluar masuk jeruji besi residivis ini tidak pernah jera dengan hukuman penjara.

Bahkan kasus terbarunya 2023, Ramda sudah lebih dulu divonis penjara selama 2 tahun di PN Banjarmasin terkait, kasus penipuan emas seberat 850 gram. Dengan begitu, terdakwa harus menanti kembali hukuman penjara. (kp/har) 

Editor : Azwar Halim
#modus penipuan #residivis #gondol 735 gram emas #balikpapan