BALIKPAPAN - Maraknya oknum yang membuat paket wisata berbayar membuat Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) geram.
Pasalnya Otorita IKN tidak membenarkan pihak-pihak yang berupaya melakukan komersialisasi bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke ibu kota negara baru.
Dan meminta oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab itu, untuk menghentikan penjualan paket wisata berbayar ke IKN.
Staf Khusus Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bidang Komunikasi Publik Troy Harrold Yohanes Pantouw menegaskan kepada para pihak yang mengomersialkan kunjungan masyarakat umum ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di IKN dalam bentuk wisata berbayar agar menghentikan kegiatan tersebut.
“Kunjungan ke KIPP di IKN tidak dipungut biaya. Masyarakat dapat berkunjung secara gratis ke IKN tanpa melalui pihak manapun,” tegasnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/10) lalu.
Troy Harrold Yohanes Pantouw juga menjelaskan bahwa pihak Otorita IKN juga tidak mengadakan kerja sama dengan pihak manapun. Untuk menyediakan paket kunjungan berbayar jika ingin berkunjung ke KIPP IKN.
"Hentikan praktik-praktik pihak yang membuat paket wisata berbayar ke KIPP di IKN. Ibu Kota Nusantara adalah milik semua warga, milik bangsa Indonesia bahkan akan menjadi kota dunia untuk semua. Mohon tidak mengambil keuntungan untuk hal-hal seperti ini,” terang dia.
Pria berkacamata ini juga mengingatkan bahwa pada saat ini, kegiatan pembangunan fisik masih berlangsung di KIPP IKN.
Sehingga banyak alat-alat berat dan pekerja konstruksi yang sedang bekerja di banyak lokasi yang ada di IKN.
Sehingga ketika penyesuaian arah jalan yang dilakukan, diperlukan tata tertib pengaturan kunjungan di wilayah KIPP.
“Yang wajib diikuti untuk menjaga kenyamanan, keamanan dan ketertiban semua pihak,” jelas Troy Harrold Yohanes Pantouw.
Untuk itu, Otorita IKN menghimbau kepada masyarakat yang berencana mengunjungi wilayah KIPP IKN, agar tetap mengikuti tata tertib alur kunjungan.
Dengan mendaftarkan diri melalui aplikasi IKNOW. Hal ini bertujuan sama yaitu agar semua orang merasa nyaman, aman dan menikmati setiap kali hadir ke IKN.
Dan mengingatkan kembali bahwa masyarakat dapat datang untuk melihat progres pembangunan KIPP di IKN dengan wajib mengikuti tata tertib alur kunjungan yang berlaku.
“Masyarakat dapat berkunjung setiap hari pada pukul 09.00-17.00 Wita, dengan terlebih dahulu mendaftarkan diri melalui aplikasi IKNOW,” ungkapnya.
Selama kunjungan, pengunjung dapat memasuki area Plaza Seremoni Sumbu Kebangsaan Barat dan Taman Kusuma Bangsa Nusantara menggunakan Electric Vehicle (EV) Bus yang sudah disediakan di Rest Area IKN. Dengan didampingi Liason Officers (LO) yang disiapkan oleh Otorita IKN.
Selain itu, dalam kaitan dengan kendaraan, Troy Harrold Yohanes Pantouw meminta agar masyarakat tidak memasuki area KIPP menggunakan kendaraan pribadi.
“Juga kendaraan umum tanpa izin tertulis maupun ijin khusus dari pihak Otorita IKN. Maupun Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PUPR,” terang dia.
Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimuddin mengaku secara tidak terduga malah ditawarkan oleh pihak tertentu.
Untuk paket wisata berbayar ke IKN yang jelas tidak berizin. Dan tanpa sepengetahuan Otorita IKN maupun lembaga pemerintah lain.
Bahkan sudah ditemukan flyer yang beredar di publik tentang paket wisata berbayar berkunjung ke IKN.
Baca Juga: Satlantas Balikpapan Lakukan Ramp Check Armada Jasa Transportasi
"Hal ini sangat tidak dibenarkan. Kami minta agar para pihak yang mengedarkan publikasi paket berbayar wisata kunjungan ke lokasi Plaza Seremoni, Taman Kusuma Bangsa dan lain-lain agar segera menghentikan dan menyudahi praktik-praktik, yang akan disalahartikan oleh publik dan mengambil keuntungan sepihak ini," tegas Alimuddin.
Dia menyebut masyarakat yang melakukan kunjungan ke IKN, akan melakukan kunjungan yang membanggakan, bersejarah dan menimbulkan rasa kebangsaan tinggi.
Terutama bagi anak muda sebagai generasi penerus, yang ingin mengunjungi ibu kota negara baru ini. “Jangan dinodai dengan praktik mengambil keuntungan materi yang tidak sah,” tutupnya. (kip/jnr)
Editor : Azwar Halim