TENGGARONG – Kebijakan baru Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terhadap efisiensi anggaran telah dituang di Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Yang mengatur adanya efisiensi belanja terhadap APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk menghemat anggaran sebesar Rp 306,7 Triliun.
Efisiensi ini memangkas anggaran kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun serta alokasi Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp 50,59 triliun.
Di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pemerintah daerah setempat memastikan pemangkasan ini tidak akan mempengaruhi belanja pegawai.
Hal ini dikonfirmasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono. Ia mengatakan, adanya Inpres ini tidak akan mempengaruhi belanja pegawai.
Mulai dari gaji, tunjangan hingga honorarium bagi tambahan 5.776 kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kukar tidak akan terdampak.
“Insyaallah kebijakan baru ini tidak akan mempengaruhi belanja pegawai, aman,” tegas Sunggono, Jumat (14/2).
Jelas Sunggono, belanja pegawai memiliki ketentuan untuk tidak melewati 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Di Kukar sendiri, belanja pegawai menyentuh Rp 2,4 triliun dari Rp12 triliun APBD milik Kukar. Tentunya, dengan kebijakan efisiensi anggaran tidak akan mempengaruhi pendapatan pegawai.
“Belanja pegawai kita masih sangat menutupi. Tidak ada yang tidak terbayar, menunggak dan lainnya,” tutup Sunggono. (adv/jnr)
Editor : Azwar Halim