Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Jadi Pengedar, Warga Songka Batu Sopang Diringkus Polisi

Radar Tarakan • Selasa, 10 Desember 2024 | 10:00 WIB

 

KP MASUK JERUJI: Tersangka pengedar narkotika diamankan polisi di Polres Paser.
KP MASUK JERUJI: Tersangka pengedar narkotika diamankan polisi di Polres Paser.

TANAH GROGOT - Satreskoba Polres Paser kembali menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Songka Kecamatan Batu Sopang. Kali ini tersangka berinisial DN (37) yang diduga kerap menjual sabu-sabu di desa tersebut.

Kasatreskoba Polres Paser AKP Suradi mengatakan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota Satreskoba langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran di Songka.

"Pelaku yang saat itu sedang berada di sebuah rumah di RT 06 langsung diamankan," kata AKP Suradi, Kamis (5/12).

Ketika dilakukan penggeledahan di setiap sudut rumah, polisi mendapatkan barang bukti 11 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2,66 gram 1, dan uang tunai Rp 950 ribu.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Polres, DN mengaku baru mengedarkan sabu satu bulan belakangan ini dan mendapatkan barang haram itu dari Kota Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan atau daerah tetangga. Berdasarkan informasi ini, polisi tengah melakukan pengembangan dan pendalaman kasus ini.

Tersangka DN diancam dengan pasal 114 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (1), dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (kpg/jnr)

Editor : Azwar Halim
#polisi #Tanah Grogot #satreskoba #pengedar