Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Supervisor Gelapkan Uang Perusahaan Rp 221 Juta, Divonis 3 Tahun Penjara

Radar Tarakan • Sabtu, 7 Desember 2024 | 10:00 WIB

 

SYAHRUL/KP GELAPKAN; Terdakwa pasrah saat divonis penjara selama 3 tahun akibat kasus penggelapan dalam sidang putusan di PN Balikpapan.
SYAHRUL/KP GELAPKAN; Terdakwa pasrah saat divonis penjara selama 3 tahun akibat kasus penggelapan dalam sidang putusan di PN Balikpapan.

BALIKPAPAN — Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun terhadap AM dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Selasa (3/12).

Terdakwa dinyatakan bersalah karena sudah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagai supervisor di PT Bumi Liputan Boga, tepatnya di unit usaha De Kafe Resto Pastry and Bakery.

Hakim Ketua Zaufi Amri, menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa bersalah karena sudah menyalahgunakan jabatannya di perusahaan. Tindakan itu dilakukan secara berlanjut kurang lebih selama lima bulan.

Karena dinyatakan bersalah maka terdakwa harus menanggung konsekuensinya.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun, dikurangi terfakwa selama berada di dalam tahanan dengan perintah tetap di tahan,” tegas Hakim Ketua.

Dalam amar putusannya, AM dikenakan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan Dengan Pemberatan. Akibat perbuatan berlanjut, kata Zaufi, terdakwa juga dikenakan Pasal 64 Ayat 1 KUHP tentang Perbuatan Berlanjut.

Perbuatan terdakwa baru diketahui setelah perusahaan merasa mengalami kerugian. Maka pihak perusahaan langsung melakukan audit keuangan.

Dari hasil audit yang dilakukan PT PT Bumi Liputan Boga telah terjadi kerugian kurang lebih senilai Rp 221 juta. Saat dilakukan penelusuran lebih lanjut, penggelapan ini dilakukan mulai 25 November 2023 sampai 19 April 2024.

Namun, setelah perusahaan mengetahui kalau terdakwa yang berbuat. Jadi, berdasarkan keterangan saksi, AM sempat kabur ke Surabaya sebelum akhirnya menyerahkan diri.

Akibat tindakannya, terdakwa pasrah dan menerima hasil putusan majelis hakim. Dengan begitu, AM harus mendekam disel jeruji besi untuk meratapi nasibnya. (kpg/jnr)

Editor : Azwar Halim
#gelapkan uang #penjara #PN #divonis 3 tahun #balikpapan