PENAJAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) Berencana akan memberikan perlindungan sosial kepada 10 ribu pekerja rentan pada tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin, saat menerima kunjungan kerja (kunker) perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, di ruang kerja Bupati PPU, Senin (25/11) lalu.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk membahas rencana kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkab PPU, yang nantinya akan tertuang dalam nota kesepakatan bersama.
"Nota kesepakatan ini bertujuan memperkuat sinergi dalam mendukung percepatan pembangunan di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten PPU, khususnya dalam memberikan perlindungan dasar melalui jaminan sosial ketenagakerjaan," ucapnya.
“Melalui nota kesepakatan ini, kami berharap dapat saling mendukung tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing pihak untuk mewujudkan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah di PPU,” sambung Zainal Arifin.
Lanjut Pj Bupati PPU, Zainal Arifin menekankan agenda tersebut merupakan upaya Pemkab PPU dalam memberikan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi pekerja rentan melalui program Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang berbasis pada BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan menargetkan 10 ribu pekerja rentan pada tahun 2024, serta rencana tambahan 5 ribu pekerja pada tahun 2025. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk menanggung pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sebagai bentuk tanggung jawab sosial," jelas Zainal. (kpg/jnr)
Editor : Azwar Halim