TARAKAN – Sikap tertutup Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat narapidana narkotika Johansyah bin Darwin alias Bagong menuai sorotan. Pasalnya, hingga perkara tersebut bergulir di persidangan, pihak jaksa yang menangani perkara belum memberikan penjelasan kepada media terkait perkembangan kasus tersebut.
Perkara TPPU yang diduga berasal dari hasil bisnis peredaran narkotika itu saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tarakan. Namun pada sidang lanjutan yang digelar Senin (9/3), persidangan harus ditunda karena saksi dari pihak penuntut umum belum dapat dihadirkan.
Ketua Majelis Hakim, Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar, memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan kembali sidang berikutnya pada 6 April 2026. "Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 6 April mendatang,” ujarnya saat memimpin jalannya persidangan.
Di tengah bergulirnya perkara tersebut, awak media mencoba meminta penjelasan kepada JPU yang menangani perkara, Alfonsus Febriyudi Sitinjak. Namun, Alfonsus enggan memberikan keterangan kepada wartawan.
Usai persidangan, ia hanya menyampaikan bahwa konfirmasi media harus melalui pihak lain di internal kejaksaan. “Nanti lewat Kasi Intel ya, karena kami (JPU) nggak bisa diwawancara,” katanya singkat.
Sikap tersebut menjadi sorotan karena sejak awal penanganan perkara hingga memasuki tahap persidangan, pihak JPU yang menangani perkara belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus yang menjerat Bagong.
Padahal, awak media sebelumnya telah berupaya mengonfirmasi perkara tersebut kepada Kejari Tarakan. Pertanyaan wawancara bahkan telah disampaikan kepada Kepala Seksi Intelijen Kejari Tarakan sebagai jalur komunikasi resmi lembaga. Namun hingga sidang berlangsung, belum ada penjelasan yang disampaikan kepada publik terkait penanganan perkara tersebut.
Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparansi lembaga publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik memberikan akses informasi kepada masyarakat, termasuk melalui media massa.
Keterbukaan informasi dianggap penting agar masyarakat dapat mengetahui proses penegakan hukum yang sedang berjalan, sekaligus menjaga akuntabilitas lembaga penegak hukum di ruang publik.
Sementara itu, sidang perkara dugaan TPPU terhadap Bagong dijadwalkan kembali digelar pada 6 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum. Majelis hakim berharap saksi dapat dihadirkan sehingga persidangan dapat berjalan sesuai agenda. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT