Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Tiga Klien Terancam Dicabut Program Integrasinya, Bapas Tarakan Perketat Pengawasan

Eliazar Simon • Kamis, 5 Maret 2026 | 17:25 WIB

 

EVALUASI: Bapas Tarakan melakukan mengevaluasi pelaksanaan program integrasi bagi klien pemasyarakatan dan ada tiga klien diusulkan untuk dicabut program integrasinya.
EVALUASI: Bapas Tarakan melakukan mengevaluasi pelaksanaan program integrasi bagi klien pemasyarakatan dan ada tiga klien diusulkan untuk dicabut program integrasinya.

TARAKAN – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan memperketat pengawasan terhadap klien pemasyarakatan yang menjalani program integrasi di tengah masyarakat. Dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar Rabu (4/3), tiga klien dewasa diusulkan untuk dicabut hak integrasinya karena diduga melanggar ketentuan.

Sidang yang berlangsung di Aula Bapas Tarakan tersebut dihadiri pejabat struktural serta para Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Forum ini membahas hasil pemeriksaan terhadap klien yang sebelumnya telah memperoleh program integrasi namun dinilai tidak menjalankan kewajiban sesuai aturan.

Kepala Bapas Kelas II Tarakan, Rita Ribawati menjelaskan, program integrasi merupakan hak warga binaan untuk kembali ke masyarakat secara bertahap. Namun, hak tersebut harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.

“Setiap program integrasi memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, maka dilakukan evaluasi melalui sidang TPP,” ujarnya, Kamis (5/3).

Dalam sidang tersebut, Ketua TPP yang juga Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD), Dwi Prasetio memaparkan hasil pemeriksaan serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap klien yang diusulkan pencabutan integrasinya. Dari hasil evaluasi awal, terdapat tiga klien dewasa yang direkomendasikan untuk menjalani proses pencabutan program integrasi.

Rita menegaskan, sidang TPP menjadi forum penting bagi Pembimbing Kemasyarakatan untuk memaparkan hasil pengawasan terhadap klien yang menjalani pembimbingan di masyarakat.

“Di forum ini para PK menyampaikan laporan pengawasan, evaluasi perilaku klien, serta rekomendasi yang akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila usulan pencabutan disetujui sesuai prosedur yang berlaku, maka klien tersebut berpotensi kembali menjalani pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Program integrasi adalah kesempatan bagi warga binaan untuk membuktikan perubahan. Jika tidak dimanfaatkan dengan baik, tentu ada konsekuensi sesuai aturan,” tegasnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #bapas #warga binaan