Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Data 10.500 Mustahik Tetap, Baznas Tarakan Perketat Verifikasi Agar Zakat Tepat Sasaran

Zakaria RT • Minggu, 1 Maret 2026 | 18:45 WIB

 

Kepala Pelaksana Baznas Tarakan, Syamsi Sarman
Kepala Pelaksana Baznas Tarakan, Syamsi Sarman

TARAKAN - Meski jumlah penerima zakat di Kota Tarakan belum mengalami peningkatan signifikan, namun proses verifikasi setiap tahun semakin diperketat agar bantuan benar-benar jatuh ke tangan yang berhak. Tahun ini, total mustahik yang tercatat di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tarakan mencapai 10.500 orang, relatif sama dengan tahun sebelumnya.

Kepala Pelaksana Baznas Tarakan, Syamsi Sarman menerangkan, angka tersebut bersifat dinamis karena selalu mengalami pembaruan data setiap tahun. Ada penerima yang keluar dari daftar karena meninggal dunia, namun ada pula penambahan mustahik baru dari usulan yang masuk.

“Tahun ini masih di angka 10.500, kurang lebih sama dengan tahun lalu. Ada yang berkurang karena meninggal, tapi ada juga mustahik baru yang diusulkan. Data mustahik tidak serta-merta ditetapkan, melainkan melalui proses panjang. Sumber utama data berasal dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di masjid-masjid, lembaga pendidikan, hingga instansi pemerintahan dan swasta. Setiap UPZ mengajukan nama-nama calon penerima zakat untuk kemudian diverifikasi oleh tim Baznas," ujarnya, Minggu (1/3).

“Data yang diusulkan akan kami verifikasi. Kalau datanya sama seperti tahun lalu tentu tidak terlalu sulit, tetapi untuk mustahik baru akan kami lakukan survei ulang,” sambungnya.

Diungkapkannya, dari survei lapangan menjadi tahapan krusial dalam memastikan kondisi ekonomi calon penerima memang sesuai kriteria. Lanjutnya, petugas turun langsung ke rumah yang bersangkutan untuk melihat kondisi riil, termasuk penghasilan, tanggungan keluarga, serta kelayakan tempat tinggal. Langkah ini sekaligus mencegah terjadinya data ganda atau penerima yang terdaftar lebih dari satu kali. Selain verifikasi, Baznas juga melakukan sinkronisasi antar-kategori mustahik. Hal ini penting karena dalam praktiknya, satu orang bisa saja masuk dalam lebih dari satu kriteria penerima zakat.

"Tiga kategori penerima terbanyak masih didominasi fakir, miskin, serta mualaf dan sabilillah. Untuk kategori mualaf, Baznas memprioritaskan mereka yang masa keislamannya masih baru. Untuk mualaf, yang menjadi prioritas adalah mereka yang masih baru, di bawah dua tahun. Sedangkan sabilillah lebih kepada guru ngaji di masjid-masjid, termasuk petugas kebersihan dan pengangkut sampah,” katanya.

Ia menambahkan, dalam kategori sabilillah kerap ditemukan penerima yang secara ekonomi juga masuk dalam kelompok fakir atau miskin. Karena itu, penyandingan data dilakukan agar tidak terjadi dobel bantuan pada orang yang sama di waktu yang bersamaan, sehingga distribusi dapat lebih merata. Selain bersumber dari UPZ, Baznas Tarakan juga menerima usulan penerima zakat dari sejumlah lembaga, termasuk . Setiap tahun, lembaga tersebut mengajukan daftar nama veteran atau keluarga veteran yang dinilai layak menerima zakat.

“Dari lembaga Legiun Veteran Republik Indonesia, surveinya kami percayakan kepada lembaga tersebut. Kecuali ada penambahan baru, maka akan kami lakukan survei ulang. Mekanisme tersebut dilakukan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan zakat. Dengan jumlah mustahik yang mencapai puluhan ribu jiwa, ketelitian dalam pendataan menjadi kunci agar bantuan tidak salah sasaran.

Dikatakannya, Baznas Tarakan memastikan, pendistribusian zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga diarahkan pada program-program pemberdayaan sesuai kemampuan anggaran yang tersedia. Namun demikian, prioritas utama tetap pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang masuk kategori fakir dan miskin.

“Prinsipnya, kami ingin zakat ini benar-benar menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan. Karena itu, verifikasi dan survei lapangan tetap menjadi prioritas sebelum penetapan,” pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #zakat #baznas #mustahik