Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pencuri Mesin Longboat di Tarakan Ini Ditangkap Kurang dari 4 Jam

Eliazar Simon • Selasa, 24 Februari 2026 | 16:12 WIB

 

BARANG BUKTI : Mesin perahu longboat berhasil diamankan pihak kepolisian setelah berhasil menangkap pelaku.
BARANG BUKTI : Mesin perahu longboat berhasil diamankan pihak kepolisian setelah berhasil menangkap pelaku.

TARAKAN – Jajaran Polres Tarakan kembali menunjukkan respon cepat dalam mengungkap tindak pidana pencurian mesin perahu longboat yang terjadi di wilayah Selumit, Tarakan Tengah. Kurang dari empat jam setelah laporan diterima, pelaku berinisial R berhasil diamankan bersama barang bukti.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Polairud IPTU Prabowo Eka Prasetyo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi pada 26 Januari lalu.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (23/1) sekitar pukul 03.00 WITA di RT 20 Selumit, Tarakan Tengah, tepatnya di kawasan yang dikenal masyarakat berada di belakang BRI Pasar Barokah.

“Pelaku mencuri satu unit mesin longboat merek Yamaha 15 PK warna abu-abu dengan cara melepas langsung dari bodi perahu menggunakan tangan saat situasi dini hari dalam keadaan sepi,” kata IPTU Prabowo, Selasa (24/2)

Dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan aksinya karena ingin memiliki mesin tersebut untuk digunakan melaut. Ia diketahui telah memiliki alat tangkap berupa rawai, namun tidak memiliki sarana transportasi air.

“Saat hendak pulang ke rumah, pelaku melihat sejumlah longboat yang terparkir di pinggir sungai dalam kondisi bermesin. Melihat situasi aman, pelaku kemudian mengambil salah satu mesin dengan maksud untuk dikuasai dan digunakan sendiri,” jelasnya.

Mesin hasil curian itu kemudian disembunyikan di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di area yang tidak berpenghuni. Kerugian korban akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp6 juta.

IPTU Prabowo menegaskan, barang bukti berhasil diamankan sebelum sempat dijual oleh pelaku. “Rencana awal kemungkinan akan dijual. Namun anggota bergerak cepat sehingga barang bukti masih berada di sekitar TKP dan belum berpindah tangan,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini bermula saat korban melaporkan kehilangan mesin perahunya pada pagi hari. Berbekal keterangan saksi dan informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pelaku.

“Pelaku diamankan di sekitar rumahnya setelah sebelumnya dilakukan pemantauan terkait waktu kepulangannya,” ungkapnya.

Saat ini tersangka telah ditahan di rutan Polres Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian," pungkasnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #kriminal #pencurian #Pencuri Mesin Kapal