Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Sepanjang Januari, Ada 16 Kasus Pencurian di Tarakan yang Didominasi Curanmor

Eliazar Simon • Jumat, 20 Februari 2026 | 09:17 WIB

 

PENCURIAN : Selama Januari 2026 Satreskrim Polres Tarakan mendapati perkara pencurian sangat mendominasi dari perkara lainnya yang berhasil diungkap.
PENCURIAN : Selama Januari 2026 Satreskrim Polres Tarakan mendapati perkara pencurian sangat mendominasi dari perkara lainnya yang berhasil diungkap.

TARAKAN – Sepanjang Januari 2026, jajaran Satreskrim Polres Tarakan mencatat keberhasilan dalam mengungkap sedikitnya 16 kasus tindak pidana pencurian. Rekapitulasi pengungkapan ini didominasi kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang mencapai tujuh laporan.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Reskrim AKP Ridho Pandu Abdillah dalam press release, Kamis (19/2), menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja gabungan Reskrim Polres dan unit reskrim di seluruh polsek.

“Periode Januari kami berhasil mengungkap tujuh curanmor, tiga pencurian handphone, satu pencurian kabel tower, satu pencurian barang seperti sound system dan perlengkapan tukang, serta dua kasus yang sempat viral yakni pencurian tomat dan daging ayam,” jelas Ridho.

Dari total pengungkapan tersebut, polisi telah menetapkan enam orang tersangka dan dilakukan penahanan. Ridho menegaskan, curanmor masih menjadi kasus yang paling menonjol selama Januari. Modus pelaku umumnya memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan.

“Korban meninggalkan motor dengan kunci masih menempel. Ada juga yang kuncinya dicabut tapi tidak dikunci setang sehingga didorong pelaku bersama rekannya,” ungkapnya.

Motor hasil curian kemudian dijual dengan berbagai cara, mulai dari digadaikan untuk kebutuhan hidup, dijual utuh dengan harga murah, hingga dipotong menjadi besi tua karena kondisi kendaraan sudah lama.

Dalam pengungkapan curanmor, polisi juga menemukan adanya residivis yang kembali beraksi setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan. Dua perkara yakni pencurian tomat dan daging ayam diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

“Pelaku bukan residivis, ancaman hukumannya di bawah lima tahun, kerugian tidak besar, serta ada kesepakatan damai dan penggantian kerugian dari pelaku kepada korban,” terangnya.

Terkait kendaraan curian yang dijual sebagai besi tua, polisi menyoroti kurangnya kewaspadaan pengepul. “Mereka membeli dengan harga murah tanpa memastikan asal barang, karena langsung dijual kembali dalam bentuk besi tua,” katanya.

Ridho menyebut proses pengungkapan kasus sangat terbantu dengan rekaman CCTV dan keterangan saksi. Selain itu, polisi juga melakukan pemantauan terhadap pelaku lama. “Kalau ada transaksi kendaraan mencurigakan, kami lakukan penyelidikan. Terutama terhadap residivis yang sudah kami awasi,” ujarnya.

Meski begitu, masih terdapat beberapa laporan yang belum terungkap karena pelaku melarikan diri. Memasuki Ramadan, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah tindak kriminal.

“Pastikan rumah terkunci saat ditinggal, gunakan kunci ganda pada kendaraan, hindari balap liar, jangan bermain petasan, bijak bermedia sosial, dan segera lapor ke polisi melalui call center 110,” imbaunya.

Ia juga menegaskan masyarakat tidak main hakim sendiri dan mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian. “Peran masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus,” pungkasnya. (zar/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #pencurian motor #pencurian #curanmor