TARAKAN – Peredaran obat dan produk ilegal di Kota Tarakan kian memanfaatkan platform digital. Menyikapi hal itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan memperketat pengawasan, baik secara langsung di lapangan maupun melalui patroli siber.
Sepanjang 2025, BPOM Tarakan telah mengusulkan pemblokiran 586 akun penjual obat ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ratusan akun tersebut diketahui menjajakan produk tanpa izin edar, obat palsu, hingga produk yang mengandung bahan berbahaya.
Kepala BPOM Tarakan, Iswadi menegaskan, pemenuhan aspek mutu, keamanan, manfaat, dan legalitas merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi setiap produk yang beredar di masyarakat.
“Masih banyak ditemukan produk tanpa izin edar, bahkan ada yang mengandung bahan berbahaya. Ini menjadi tantangan serius bagi kita semua,” ujarnya.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital dan maraknya e-commerce telah mengubah pola distribusi produk ilegal. Jika sebelumnya pengawasan lebih difokuskan pada toko dan kedai konvensional, kini peredaran bergeser ke marketplace dan akun pribadi di media sosial.
“Ada pergeseran luar biasa. Toko dan kedai berganti dengan marketplace atau akun pribadi. Karena itu, pengawasan kami juga menyesuaikan,” jelasnya.
Dalam pengawasan tersebut, BPOM tidak hanya menelusuri izin edar, tetapi juga memeriksa label, kemasan, serta klaim iklan yang sering kali menyesatkan konsumen. “Iklan-iklan yang beredar kadang sangat bombastis, klaimnya berlebihan sehingga membuat masyarakat tergoda membeli tanpa mengecek legalitasnya,” tambah Iswadi.
Selain patroli siber, BPOM Tarakan tetap rutin melakukan pengawasan offline melalui inspeksi ke toko-toko, sampling produk, hingga pengujian laboratorium. Jika ditemukan pelanggaran administratif, sanksi akan diberikan. Namun untuk kasus berat yang mengandung unsur pidana, BPOM akan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum.
“Kalau sudah masuk kategori berat, tentu kami bekerja sama dengan kepolisian untuk proses hukum,” tegasnya.
Kerja sama lintas instansi juga dilakukan, termasuk dengan Bea Cukai, guna menutup celah masuknya produk ilegal melalui jalur distribusi antar pulau. Iswadi menilai, kemudahan transportasi di wilayah kepulauan seperti Tarakan menjadi tantangan tersendiri. “Di satu sisi memudahkan distribusi barang legal, tapi di sisi lain juga rawan dimanfaatkan untuk peredaran ilegal,” katanya.
BPOM Tarakan berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan, baik secara preventif maupun represif, demi melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan produk ilegal.
Masyarakat pun diimbau lebih cermat sebelum membeli produk, terutama secara online. Pastikan produk memiliki izin edar resmi, periksa label dan komposisi, serta jangan mudah tergiur klaim berlebihan yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan. (zar/jnr)
Editor : Januriansyah RT