TARAKAN – Adanya perubahan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah pusat terkait pengelolaan dan pembiayaan Koperasi Merah Putih (KMP) memberikan dampak besar bagi KMP di daerah. Kebijakan tersebut yakni dilakukannya pergeseran skema pendanaan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) ke penugasan BUMN melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dinilai dilakukan secara tergesa-gesa. Sehingga hal ini membuat koperasi di daerah, terdampak tidak terkecuali di Kota Tarakan.
Saat dikonfirmasi, Ketua Koperasi Merah Putih Tarakan, Saifullah menerangkan, lumpuhnya KMP di Tarakan akibat perubahan kebijakan, lantaran KMP mengulang seluruh perencanaan usaha. Hal itu lantaran rencana bisnis yang telah disusun dengan mengacu pada pembiayaan Himbara menjadi tidak relevan lagi digunakan.
“Awalnya koperasi merencanakan dan mengelola usaha secara penuh. Sekarang perannya dipersempit. Koperasi hanya menjalankan operasional, sementara pembangunan fisik dan pengadaan fasilitas sepenuhnya dikendalikan PT Agrinas. Perubahan ini bukan sekadar penyesuaian teknis, tapi perombakan total yang menggeser peran koperasi dari aktor utama menjadi sekadar pelaksana operasional," ujarnya, Rabu (4/2).
"Kebijakan yang berubah secara tiba-tiba tanpa mempertimbangkan kesiapan daerah. Sehingga ini melemahkan semangat kemandirian koperasi. Padahal, kondisi dan kebutuhan koperasi di setiap wilayah berbeda, sehingga pendekatan seragam berisiko tidak tepat sasaran," sambungnya.
Diungkapkannya, kebingungan di daerah semakin diperparah dengan dicabutnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 49 yang sebelumnya menjadi payung hukum pembiayaan koperasi melalui Himbara. Bersamaan dengan itu, sistem mikrosite Kementerian Koperasi yang telah menampung data pengurus, rencana usaha, hingga potensi wilayah koperasi juga ditinggalkan. Akibatnya, data yang telah diinput sebelumnya menjadi sia-sia dan harus diulang dari awal.
"Dampak kebijakan terbaru ini paling dirasakan oleh koperasi yang sudah berjalan. Koperasi Merah Putih Selumit, misalnya, telah memiliki kantor dan gudang sendiri. Tapi karena skema baru mengharuskan pembangunan fasilitas dilakukan dari nol oleh PT Agrinas, koperasi yang telah beroperasi justru tersingkir dari prioritas program. Yang sudah siap dan berjalan malah tidak dihitung, sementara yang belum ada justru dibangunkan," urainya.
Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi dan UMKM pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Tarakan, Ardiansyah mengakui adanya perubahan kebijakan tersebut. Pemerintah daerah pada akhirnya hanya berada pada posisi menjalankan kebijakan pusat, meski di lapangan menimbulkan persoalan.
"Benar ada perubahan, tapi mau bagaimana lagi pemda ini hanya kepanjangan tangan pemerintah pusat. Dalam skema terbaru, porsi anggaran lebih banyak diarahkan pada pembangunan fisik koperasi. Dari total anggaran yang direncanakan, sekitar Rp 2,5 miliar dialokasikan untuk pembangunan gedung dan fasilitas, sedangkan Rp 500 juta disiapkan untuk operasional dan penguatan usaha," katanya. (zac/jnr)
Editor : Januriansyah RT