Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Dishub Tarakan Warning PKL Berjualan di Badan Jalan, Bisa Dipidana Jika Picu Kecelakaan

Zakaria RT • Minggu, 1 Februari 2026 | 21:46 WIB

 

BERI TEGURAN: Dishub Tarakan bersama DPRD Tarakan melakukan peninjauan PKL di Jalan Sei Kapuas.
BERI TEGURAN: Dishub Tarakan bersama DPRD Tarakan melakukan peninjauan PKL di Jalan Sei Kapuas.

TARAKAN – Semakin maraknya Pedagang Kaki Lima (PKL) khususnya yang berjualan di area kawasan vital menggunakan badan jalan, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan geram. Sehingga Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan memperingatkan PKL potensi pidana jika aktivitas menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tarakan, Ahmady Burhan mengatakan, ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Ia menekankan, setiap aktivitas usaha yang berdampak pada keselamatan lalu lintas, terlebih jika sampai menyebabkan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dan menghilangkan nyawa, tidak dapat ditoleransi.

“Dalam kewenangan undang-undang lalu lintas, setiap pelaku usaha yang berimplikasi terhadap hilangnya nyawa orang lain bisa dikenakan pidana. Kami melihat PKL tidak hanya berjualan di badan jalan, tetapi juga menggunakan kendaraan pribadi untuk menopang aktivitas usaha. Kondisi ini mempersempit ruang lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan," ujarnya, Minggu (1/2).

“Saya sering melihat kendaraan dipakai untuk memback up usaha, dan itu masih berada di badan jalan. Saya ingatkan, ada potensi pidananya di situ. Langkah penertiban bukan bertujuan membatasi ruang usaha masyarakat, melainkan untuk mencegah potensi kecelakaan lalu lintas yang dapat merugikan banyak pihak," sambungnya.

Ia menerangkan, pengaturan tersebut tidak hanya berasal dari Dishub, tetapi juga merupakan bagian dari kewenangan kepolisian. Lanjutnya, jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh aktivitas usaha di badan jalan, maka tanggung jawab sepenuhnya berada pada pelaku usaha.

“Aturan bukan hanya dari Dishub, dari kepolisian juga ada. Kami minta tolong, silakan berusaha sesuai aturan. Tapi jangan lupa, ada potensi kecelakaan lalu lintas yang timbul akibat usaha di badan jalan,” katanya.

“Kalau terjadi kecelakaan, PKL yang bertanggung jawab penuh. Itu yang sering kami ingatkan ketika masih ada kendaraan usaha yang keluar dan mengganggu badan jalan,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa larangan tersebut tertuang dalam Pasal 28 ayat (1) UU LLAJ, yang menyebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 275 UU LLAJ, berupa pidana kurungan maupun denda.

"Di dalam UU LLAJ juga ditegaskan bahwa ruang manfaat jalan tidak boleh digunakan untuk kegiatan di luar fungsi lalu lintas, termasuk aktivitas usaha yang menyebabkan penyempitan badan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Itu tidak hanya berlaku buat PKL, tapi juga kendaraan yang parkir liar," pungkasnya. (zac/jnr)

Editor : Januriansyah RT
#tarakan #pedagang kaki lima #pkl